Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

pemilu

Anggota Satpol PP Garut yang Pernah Deklarasi Dukung Gibran Diberi Sanksi Ini

Masih ingat soal anggota Satpol PP Garut yang membuat video deklarasi dukungan terhadap Gibran? Mereka telah diberi sanksi.

26 Januari 2024 | 09.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Garut - Masih ingat berita mengenai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut yang membuat video dukungan terhadap calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, Nurdin Yana menyatakan seluruh anggota Satpol PP Garut itu kini sudah disanksi. Nurdin mengatakan para anggota Satpol PP itu tidak mendapatkan honor dan bertugas selama tiga bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sudah kita lakukan terhadap mereka skorsing selama tiga bulan, dan tidak mendapatkan honor apapun," kata Nurdin Yana, Kamis, 25 Januari 2024, seperti dikutip dari Antara.

Ia menuturkan Pemkab Garut sudah menerima rekomendasi dari Bawaslu Garut terkait hasil pemeriksaan anggota Satpol PP Garut yang melakukan tindakan tidak netral dengan membuat video dukungan terhadap Gibran.

Namun keputusan Bawaslu Garut itu, kata dia, Pemkab Garut sudah melakukan tindakan cepat tidak lama setelah video beredar di masyarakat dengan sanksi sesuai aturan yakni pemberhentian sementara atau bebas tugas, dan tidak mendapatkan honor bagi mereka yang statusnya tenaga kontrak dan sukarelawan.

"Kami sudah komunikasikan ke bawaslu, dari sisi etika dan juga kode etik sudah ditanggapi lebih awal," katanya.

Sanksi maksimal berdasarkan peraturan netralitas pegawai pemerintahan yaitu pemecatan, kata Sekda, sanksi tersebut tidak diberikan, dan Pemkab Garut sudah memutuskan hanya sanksi pemberhentian sementara dan tidak diberikan honor.

"Hanya tiga bulan tidak diberi honor, tidak ada pemecatan," katanya.

Ia menyampaikan kasus yang menimpa anggota Satpol PP Garut tersebut menjadi pembelajaran bagi semua kalangan pegawai pemerintahan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), honorer dan sukarelawan yang harus menjaga netralitas dalam pemilu.

Secara aturan ASN maupun pegawai pemerintah dengan berbagai status lainnya, kata Nurdin, mendapatkan hak untuk memberikan suara pada pemilu, namun pilihan maupun dukungan itu hanya untuk personal tidak ditunjukkan secara umum.

"Makanya ini pembelajaran pertama bagi kita semua, teman-teman ASN jangan berperilaku seperti itu, kita diminta netralitas, ya harus netral," katanya.

Selanjutnya: Bawaslu Garut menyimpulkan…

Sebelumnya, Bawaslu Garut menyimpulkan dari hasil pemeriksaan tidak menemukan unsur pidana pemilu kasus 14 anggota Satpol PP Garut yang membuat video kampanye dukungan terhadap calon wakil presiden nomor 2, melainkan hanya pelanggaran terkait netralitas pegawai pemerintahan yang sanksinya diserahkan ke pejabat pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil kajian Sentra Gakkumdu Garut maka 14 oknum anggota Satpol PP Garut itu diduga melakukan pelanggaran netralitas, secara sah, dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran pemilu yakni melanggar peraturan perundang-undangan lainnya, bukan pidana pemilu.

Peraturan tersebut yakni Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Fakta lainnya yakni pelanggaran netralitas yang berlaku bagi ASN sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Anggota Satpol PP Garut tersebut statusnya PPNPN maka proses penegakan aturan terhadap mereka terkait netralitas pemilu itu diserahkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang yakni Sekretaris Daerah Pemkab Garut.

Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko sebelumnya mengatakan tidak ada pelanggaran dari pernyataan dukungan anggota Satpol PP Garus kepada Gibran. Moeldoko mengatakan Satpol PP bisa saja mencari keadilan bukan hanya kepada Gibran, tapi juga calon lain.

Moeldoko mengatakan secara pribadi ia cukup prihatin dengan kondisi Satpol PP sebab statusnya tidak terakomodasi baik melalui pendekatan ASN maupun PPPK. Ia mengatakan telah mendapat keluhan langsung ini dari Satpol PP saat berada di suatu acara beberapa tahun silam di Semarang.

"Kalau menurut saya nggak melanggar etik. Ini sebuah organisasi yang belum terakui secara baik, belum mendapatkan posisi yang jelas, posisi di ASN itu, maka ya wajar mereka bisa menyampaikan kepada siapapun," kata Moeldoko saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, pada Rabu, 3 Januari 2024.

DANIEL A. FAJRI | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus