Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan pelaksana tugas (Plt.) Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Mochammad Afifuddin telah berkoordinasi dengan pihaknya, terutama di masa pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024.
"Dalam waktu dekat, mereka (KPU) hadir ke Bawaslu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu, Puadi, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat, 5 Juli 2024.
Puadi mengatakan, dalam pertemuan tersebut, mereka akan berkoordinasi perihal tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang sedang berjalan.
"Sehingga perlu disampaikan hal-hal apa saja yang menjadi atensi Bawaslu yang harus dikoordinasikan, mengingat juga regulasi yang sudah ada, kita tetap masih menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada)," ujarnya.
Dia menyebutkan koordinasi memang diperlukan karena Bawaslu juga berkepentingan memastikan seluruh warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional dapat terdaftar sebagai pemilih. Sehingga, kata dia, nanti ada beberapa hal hasil kerawanan pemetaan-pemetaan yang dibuat untuk disampaikan ke KPU agar bisa ditindaklanjuti.
Sebelumnya, KPU memutuskan menunjuk salah seorang komisionernya, Mochammad Afifuddin, sebagai pelaksana tugas Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy'ari yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Komisioner KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024.
Adapun DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua dan Anggota KPU RI dalam kasus tindakan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
DKPP juga mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya dan meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan. Terakhir, DKPP meminta Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Selanjutnya, Bawaslu identifikasi pelanggaran tahapan coklit…
Puadi menuturkan Bawaslu sedang mengidentifikasi dan memetakan pelanggaran di tahapan coklit data pemilih untuk pilkada yang sudah berlangsung sejak 24 Juni 2024.
"Kami sudah meminta kepada jajaran kami di seluruh Indonesia, di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan termasuk PKD (Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa)," kata Puadi.
Dia mengingatkan panitia pengawas pemilu (panwaslu) selalu melakukan pengawasan melekat agar tidak terjadi pemilih yang memenuhi syarat, tetapi disimpulkan tidak memenuhi syarat, dan sebaliknya, oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Pengawas pemilu, kata dia, juga tetap berkonsentrasi melakukan uji petik di lapangan, memastikan apakah pantarlih sudah melakukan coklit atau belum.
“Juga memastikan pantarlih yang hadir ke rumah masing-masing itu memang betul-betul sebagai pantarlih, bukan sebagai orang yang disuruh oleh pantarlih (joki)," ujarnya.
Dia mengajak masyarakat, bila mendapatkan informasi pelanggaran atau belum terdaftar dalam daftar pemilih, segera melapor ke posko aduan Bawaslu setempat.
"Sehingga nanti beberapa hal kerawanan tetap diidentifikasi, kemudian itu dijadikan informasi awal. Apabila informasi awal itu diduga adanya dugaan pelanggaran, kami lakukan penelusuran, kemudian berakhir di dalam laporan hasil pengawasan. Sehingga, kalau memang ada dugaan pelanggaran, bisa dijadikan temuan, cukup kuat buktinya," kata dia.
Pilihan editor: Ketika Ahmad Luthfi Ungguli Kaesang dan Taj Yasin dalam Survei Jelang Pilgub Jateng
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini