Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menanggapi banyaknya caleg dan parpol yang mencuri start Pemilu 2024 dengan memasang alat peraga kampanye, Bawaslu Sulawesi Tengah mengeluarkan seruan dalam siaran pers.
Dalam situs resminya di sulteng.bawaslu.go.id, bawaslu sulteng menyampaikan beberapa catatan penting yang menjadi atensi untuk pemberitaan maupun tanggapan public pada Bawaslu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bawaslu yang telah mengirimkan surat himbauan pada parpol terkait perihal pemasangana alat peraga yang ada di pasal 69 PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Ada juga pernyataan himbauan pada tempat-tempat terlarang yang ada di Pasal 71, penekanan pada parpol untuk tidak memasang sebelum masa kampanye maupun melakukan sosialisasi.
Selain itu, juga ada pelarangan yang menuat unsur ajakan dan mengungkapkan citra diri, identitas, ciri khusus parpol dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pada Masyarakat umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ternyata bukan hanya Sulawesi Tengah saja, Bawaslu Bengkalis berhasil menertibkan 1626 alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan sebelum masa kampanye. Dalam rinciannya, alat peraga tersebar dalam 11 kecamatan.
Dilansir melalui bengkalis.bawaslu.go.id, ribuan alat peraga ini mengandung unsur kampanye. Seperti memuat visi dan misi, serta program dari parpol maupun bacaleg. Ini juga menghimpun citra diri parpol, nomor urut partai secara kumulatif, juga citra diri dan nomor urut bacaleg. Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis juga mengimbau untuk menahan diri sebelum masa kampanye yang ditetapkan.
Hal berbeda ditemukan dalam laman siak.bawaslu.go.id, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memperbolehkan warga yang mengaku bacaleg untuk memasang spanduk sosialisasi dirinya menjelang masa kampanye Pemilu 2024. Hal itu merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan, bahwa Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pigak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Dilansir dari antaranews.com, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tidak bisa berkutik untuk menertibkan alat peraga dari bacaleg maupun bakal calon Presiden yang mencuri start pemasangan alat peraga kampanye. Disampaikan oleh anggota Bawaslu Sulsel, bahwa hal itu ada di PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 79 Tentang sosialisasi dan pendidikan politik. Jadi, hal ini dianggap ruang sosialisasi karena belum musim kampanye.
BAWASLU | ANTARANEWS | BENGKALIS.BAWASLU.GO.ID
Pilihan editor: H-99 Coblosan Pemilu 2024, Ini Jadwal Tahapan Pemilu Bulan November hingga Desember