Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) telah menangani sebanyak 70 dugaan pelanggaran selama sebulan masa tahapan kampanye pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jabar 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri menuturkan, 70 dugaan pelanggaran dalam masa kampanye Pilkada Jabar 2024 itu terjadi sejak 25 September hingga 20 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rinciannya, kata Syaiful, 47 dari 70 dugaan pelanggaran itu telah diregister. Kemudian 18 dugaan tidak memenuhi syarat dan lima dugaan masih dalam proses kajian awal Bawaslu Jabar.
"Dari 47 dugaan pelanggaran yang diregister dan telah selesai penanganannya itu ada 14 dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti, dua diantaranya sudah dilanjutkan dalam proses penyidikan polisi, namun 33 dugaan bukan pelanggaran Pemilu," ujar Syaiful dalam keterangan di Bandung, Rabu malam, 23 Oktober 2024.
Untuk 14 dugaan yang ditindaklanjuti itu, ujar dia, merupakan dugaan pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, Kabupaten, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Kuningan.
"Politik uang di Kabupaten Pangandaran satu dugaan, kampanye menggunakan fasilitas negara dua dugaan di Indramayu dan Kuningan," ucapnya.
Selain itu, dugaan pelanggaran penyelenggara Pemilu di Indramayu dan Cianjur adalah kampanye di luar jadwal satu dugaan di Kuningan serta pejabat daerah melakukan kampanye tidak dalam Cuti Luar Tanggungan Negara (CLTN) satu kasus di Kota Depok.
"Dari 70 dugaan itu, 53 merupakan laporan masyarakat dan 17 berasal temuan Bawaslu," katanya.
Sementara jumlah kampanye di Pilkada serentak 2024 Jawa Barat, telah terlaksana sebanyak 102.624 kegiatan.
"9.297 kegiatan untuk Pilgub dan 93.327 kegiatan kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan walikota dan wakil walikota," tuturnya.
Pilihan Editor: Momen Cagub Jabar Dedi Mulyadi Naik di Kap Mobil Prabowo