Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pilpres

Begini Bunyi Sumpah yang Diucapkan Para Saksi dan Ahli dalam Sengketa Pilpres di MK

Berikut bunyi sumpah yang diucapkan oleh ahli dan saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

3 April 2024 | 17.01 WIB

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) menyaksikan saksi ahli dari pihak termohon diambil sumpahnya saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. ANTARA/Galih Pradipta
Perbesar
Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) menyaksikan saksi ahli dari pihak termohon diambil sumpahnya saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. ANTARA/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendatangkan 19 orang sebagai saksi dan ahli di sidang perselisihan pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 April 2024. Dari jumlah tersebut, terdapat 9 pakar dan 10 saksi yang dihadirkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Secara keseluruhan, Tim Pengacara Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyodorkan 9 pakar dalam sidang sengketa pilpres 2024 di MK Mereka adalah pakar yang memiliki keahlian di berbagai bidang, termasuk hukum, ekonomi, dan sosial. Berikut daftar mereka:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


1. Profesor Filsafat STF Driyarkara Franz Magniz Suseno; 

2. Ekonom Senior Didin S. Damanhuri;

3. Mantan Anggota KPU RI I Gusti Putu Artha;

4. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura; 

5. Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto;

6. Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia Hamdi Muluk;

7. Dosen TI Universitas Pasundan Leony Lidya; 

8. Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial Risa Permana Deli; dan 

9. Suharto.


Selain menghadirkan ahli, kubu Ganjar-Mahfud juga membawa 10 orang saksi fakta. Para saksi tersebut adalah:

1. Dadan Aulia Rahman

2. Endah Subekti Kuntariningsih

3. Pami Rosidi

4. Hairul Anas Suaidi

5. Memed Ali Jaya

6. Mukti Ahmad

7. Maruli Manunggang Purba

8. Sunandi Hartoro

9. Suprapto

10. Nendy Sukma Wartono

Sebelum dimintai keterangan, para saksi dan ahli tersebut diminta untuk memberikan sumpah sesuai agama masing-masing. Dalam sidang tersebut, sembilan dari sepuluh saksi beragama Islam dan satu di antaranya beragama Kristen. Sementara, delapan dari sembilan ahli beragama Islam dan satu di antaranya beragama Hindu. Berikut bunyi sumpah bagi saksi dan ahli tersebut:

Bunyi sumpah bagi saksi yang beragama Islam

Bismillahirahmanirahim, demi Allah saya bersumpah sebagai saksi akan memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak lain dari yang sebenarnya. 

Bunyi sumpah bagi saksi yang beragama Kristen

Saya berjanji sebagai saksi akan memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak lain dari yang sebenarnya. Semoga tuhan menolong saya.


Para Ahli yang didatangkan juga diminta untuk memberikan sumpah mereka sebelum dimintai keterangan, yang berbunyi sebagai berikut:

Bunyi sumpah bagi ahli yang beragama Islam

Bismillahirrahmanirrahim demi Allah saya bersumpah sebagai ahli akan memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan keahlian saya

Bunyi sumpah bagi ahli yang beragama Hindu 

Om atah parama wisesa, saya bersumpah sebagai ahli akan memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai keahlian saya. Om santi santi santi om.

Dilansir dari mkri.id, beberapa keterangan yang diberikan oleh para saksi di antaranya yaitu Dadan yang memaparkan mengenai penyaluran bantuan yang dilakukan oleh Pensiunan TNI pada 11 hingga 12 Februari 2024, yang terjadi selama periode tenang di Desa Pasireri, Cisata, Pandeglang, Banten.

Setelah itu, Fahmi Rosyidi menceritakan tentang Ketua DPC Gerindra Kabupaten Sidoarjo yang menggunakan fasilitas desa dan melakukan kampanye bersama kepala desa. Menurut cerita Fahmi, mereka melakukan pembagian makanan gratis dan kartu sehat di Desa Tarik, Kabupaten Sidoarjo.

Dilansir dari antaranews.com, menurut ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023, pihak yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam pemilihan presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menggugat  hasil pilpres yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara itu, yang dimaksud dengan termohon adalah KPU.

SUKMA KANTHI NURANI I  AMELIA RAHIMA SARI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus