Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

pemilu

Catat Tahapan Pemilu 2024: Masa Kampanye Selama 75 Hari...

Masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari, yaitu 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

16 Juni 2023 | 13.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan dan jadwal Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 mendatang. Penetapan ini secara resmi diterbitkan oleh pemerintah melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022.

Merujuk pada peraturan tersebut yang ditandatangani oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU itu, tahapan Pemilu sudah dimulai pada 14 Juni 2022 lalu. Tahapan diawali dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.

Menyinggung soal tahapan dan jadwal Pemilu 2024 mendatang, lantas apa-apa saja tahapan penting lain selama pencoblosan? 

Merangkum dari infopemilu.kpu.go.id, berikut adalah informasi tentang tahapan Pemilu 2024.

1. Perencanaan program dan anggaran penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022 - 14 Juni 2024)
2. Penyusunan Peraturan KPU (14 Juni 2022 - 14 Desember 2023)
3. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023)
4. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022 - 13 Desember 2022)
5. Penetapan peserta pemilu (4 Desember 2022 - 14 Februari 2022)
6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan (14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023)
7. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022 - 25 November 2023)
8. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023 - 25 November 2023)
9. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 - 25 November 2023)
10. Masa kampanye Pemilu (28 November 2023 - 10 Februari 2024)
11. Masa tenang (11 Februari 2024 - 13 Februari 2024)
12. Pemungutan suara dan penghitungan suara (14 Februari 2024 - 15 Februari 2024)
13. Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara (15 Februari 2024 - 20 Maret 2024)
14. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota (disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota)
15. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi (disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi)
16. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
17. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)

Sementara itu, melansir dari putatgede.kendalkab.go.id, jika terjadi putaran kedua pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka tahapan Pemilu akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut.

18. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret - 25 April 2024)
19. Masa kampanye pemilu (2 - 22 Juni 2024)
20. Masa tenang dari (23 Juni - 25 Juni 2024)
21. Pemungutan suara pada (26 Juni 2024)
22. Penghitungan suara dari (26 - 27 Juni 2024) 
23. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari (27 Juni - 20 Juli 2024)
24. Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
25. Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
26. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden (20 Oktober 2024)

Sebagai informasi, masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari, yaitu 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara akan dilakukan pada 14 Februari 2024.

TIM TEMPO

Pilihan editor : Profil Partai Nasdem dan Jejaknya Sejak 2011

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus