Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI buka suara terkait tuduhan lancung dalam pelaksanaan dan pengawasan yang ditujukan kepada kedua lembaga penyelenggara Pemilu 2024 itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mempersilakan pihaknya dikritik. Menurutnya, perspektif masyarakat tidak bisa disetir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Alhamdulillah, silakan kritik kami, proses sedang berjalan kami tidak ingin proses-proses ini dianggap tidak benar,” kata Rahmat di Media Center Bawaslu RI, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 11 Februari 2024.
Menurut Rahmat, Bawaslu telah melakukan tugas dan fungsi, namun mempersilakan masyarakat berperspektif lain. Rahmat mengatakan tak bisa menyetir perspektif masyarakat terhadap kinerja Bawaslu.
“Silakan saja mengkritisi Bawaslu, tak ada masalah selama kami melakukan tugas fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Rahmat.
Rahmat mengatakan Bawaslu menghindari ragam hal yang dapat menimbulkan konflik dan semacamnya, apalagi menjelang masa pemungutan suara. Ia tak ingin di masa pemungutan suara ini terganggu gara-gara hal itu.
“Namun hak kebebasan berekspresi, berpendapat, apa yang diungkapkan oleh teman-teman adalah hak yang dilindungi konstitusional, demikian juga hak dan tugas Bawaslu dijamin dan diatur oleh undang-undang juga,” kata Rahmat.
KPU minta pihak terkait lihat kerja profesional
Hal senada disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Hasyim merespons tuduhan kecurangan pelaksanaan Pemilu 2024 dengan meminta pihak terkait untuk melihat kerja-kerja profesional yang dilakukan komisinya.
“Intinya KPU mau ada apapun, pernyataan apapun, yang penting kami bekerja sungguh-sungguh, bekerja berdasarkan aturan, profesional, menjaga integritas dan juga menjaga netralitas,” ujar Hasyim usai meninjau pelaksanaan pemungutan suara seperti dikutip dari Antara di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Ahad 11 Februari 2024.
Dia mengatakan pekerjaan yang dilakukan KPU tersebut masih terus berlangsung. “Yang penting kita tunjukkan itu. Nanti macam-macam tuduhan kan akan terbantah dengan kerja-kerja kita ya,” ujar Hasyim.
Menurut dia, pada akhirnya sejumlah tuduhan itu akan terbantahkan oleh fakta. “KPU tidak ada niat berbuat yang aneh-aneh,” kata Hasyim.
Hasyim meninjau proses penyaluran suara Warga Negara Indonesia (WNI) yang melaksanakan pemungutan suara untuk Pemilu 2024 di WTC Kuala Lumpur bersama Komisioner KPU Idham Holik dan Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Umar Faruk.
Selanjutnya: Disenggol di Dirty Vote
Sebelumnya, film dokumenter Dirty Vote garapan sutradara Dandhy Laksono menampilkan Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari yang mengkritisi cuplikan video cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka yang menghadiri acara silaturahmi nasional Desa Bersatu di Gelora Bung Karno, Jakarta pada 19 November 2023.
"Bawaslu hanya berani memberikan sanksi teguran, padahal harusnya terdapat sanksi yang menjerakan agar peristiwa tak terulang,” kata Feri.
Feri berlanjut memperlihatkan cuplikan video perihal Gibran bagi-bagi susu saat kampanye di Jakarta. Menurut Feri, Bawaslu tak berani memproses kasus itu, malah menyerahkan penanganan dan prosesnya ke Bawaslu DKI Jakarta.
“Tapi temuan Bawaslu DKI jakarta adalah ini (Gibran bagi-bagi susu) masuk pada pelanggaran Perda. Sebagaimana kita ketahui, kalau pelanggaran Perda maka yang menentukan pemberian sanksinya adalah pemerintah daerah dalam hal ini Pj Gubernur DKI Jakarta,” kata Feri.
Tak berhenti di situ, Feri memperlihatkan tangkapan layar akun X resmi milik Kementerian Pertahanan yang mencantumkan tagar PrabowoGibran2024 pada Ahad, 21 Januari lalu.
"Lagi-lagi ada kasus soal inkompetennya Bawaslu. Jelas ada upaya kampanye tapi kemudian kasus ini tak berlanjut karena menurut Bawaslu kurang materi. Padahal materinya sudah jelas ini pemanfaatan ruang dan kewenangan yang dimiliki oleh lembaga negara,” kata dia.
Sementara Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menyebut bahwa KPU dianggap bermasalah dalam verifikasi partai politik untuk Pemilu 2024. Salah satunya yang dicontohkan adalah Partai Gelombang Rakyat (Gelora).
Ketua KPU, kata pria yang bisa disapa Uceng itu, bahkan sudah beberapa kali diberi sanksi bahkan dua kali mendapat sanksi peringatan keras terakhir pada April 2024 soal kasus wanita emas dan Februari 2024 soal pencalonan anak presiden.
BAGUS PRIBADI | ANTARA