Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

pemilu

Hari Ini Mulai Pendaftaran Kandidat Pilkada 2024: Meengok 6 Hal Aksi Kawal Putusan MK

Sebelumnya, ribuan massa berbagai elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa kawal Putusan MK terkait gelaran Pilkada 2024.

27 Agustus 2024 | 07.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada 2024 pada Minggu 25 Agustus 2024. PKPU tersebut mengubah PKPU Nomor 8  tahun 2014 tentang pencalonan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PKPU ini mengakomodasi sejumlah putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Dua di antaranya Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat calon dan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, ribuan massa berbagai elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa kawal Putusan MK di depan kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, sejak Kamis, 22 Agustus 2024 kemarin. Agenda serupa juga digelar di beberapa kota di Indonesia.

Tentang Aksi Kawal Putusan MK

1. Kronologi

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan, yakni Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta Pemilu 2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah pada saat pendaftaran.

Selang sehari, Rabu, 21 Agustus, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada pada Rapat Paripurna DPR RI. Namun, pada saat DPR RI menggelar rapat paripurna yang akan menyetujui pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang, Kamis, 22 Agustus, massa pengunjuk rasa mendatangi Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. Mereka menolak RUU tersebut karena beranggapan bertentangan dengan dua putusan MK tersebut. 

Adapun MK dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik atau parpol. Semula syaratnya minimal 20 persen kursi parlemen. MK lalu memutuskan parpol maupun koalisi yang tidak mendapatkan kursi di DPRD tetap bisa mencalonkan kandidat. Asalkan, memenuhi perolehan suara yang disyaratkan MK.

2. Mayoritas partai setuju revisi RUU Pilkada 

Mayoritas peserta rapat itu merupakan delapan fraksi di Baleg DPR. Kedelapan fraksi yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan. Hanya fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menentang hasil pembahasan revisi UU Pilkada tersebut.

“Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan RUU tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” kata M. Nurdin, legislator PDI Perjuangan dalam rapat Panja Baleg, Rabu, 21 Agustus 2024.

3. Sinyal peringatan darurat

Seiring DPR akan menggelar rapat paripurna, ribuan massa dari beragam elemen menggeruduk Kompleks Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 22 Agustus 2024. Namun, gelombang demontrasi terjadi di beberapa kota besar. Sejumlah kalangan dari berbagai elemen seperti mahasiswa, organisasi sipil, dan media menyalakan sinyal peringatan darurat turun ke jalan seiring kabar DPR menganulir Putusan MK itu.

Tampak beragam poster berisikan suara masyarakat menghiasi jalannya aksi tersebut. Di antara bertuliskan, “Indonesia Darurat Demokrasi, Matinya Demokrasi Indonesia”, “Lawan Komplotan Pembegal Konstitusi”, dan “Tolak Pilkada Akal-Akalan Penguasa: Kawal Putusan MK”.

4. Peserta aksi demo berasal dari lintas kalangan

Teguran keras datang dari berbagai kalangan menanggapi sikap DPR. Pantauan di lapangan, berbagai elemen masyarakat sipil, mulai dari buruh, mahasiswa, publik figur hingga aktivis turun dalam aksi tersebut. Mereka kompak mengenakan pakaian serba hitam sebagai simbol duka cita atas matinya demokrasi.

Sejumlah komedian seperti Abdel Achrian, Adjis Doaibu, Rigen, Mamat Alkatiri, Abdur Asryad, Bintang Emon, Yuda Keling, hingga Arie Kriting juga terlihat di depan Gedung DPR. Ada pula Aktivis ’98 Alif Iman dan aktor Reza Lawang.

Tampak juga berbagai kelompok masyarakat, seperti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Jakarta.

5. Ratusan pelajar ditangkap saat demo

Ada sejumlah peristiwa terekam dalam aksi unjuk rasa besar Kawal Putusan MK di kawasan gedung DPR, Jakarta pada Kamis 22 Agustus 2024 dan kota-kota lain di Indonesia. Berbagai elemen masyarakat dari akademisi, buruh, mahasiswa, hingga pelajar ikut serta dalam aksi demo kawal putusan MK.

Pada aksi unjuk rasa tersebut, ada 159 pelajar yang ditangkap oleh Polres Jakarta Timur karena diduga akan ikut demonstrasi Kawal Putusan MK. Komisaris Besat Nocolas Ary Lilipaly mengatakan sejumlah pelajar tersebut diamankan di sejumlah Polres maupun Polsek.

“Anak-anak sekolah yang diamankan sampai saat ini kurang lebih 159 orang. Mereka diamankan di Polres maupun sejumlah Polsek,” ujarnya di kantor pada Kamis malam. Sejumlah pelajar tersebut ditangkap ketika melewati sejumlah wilayah seperti Kramat Jati, Cakung, Matraman, dan MT Haryono untuk menuju kegedung DPR RI.

6. DPR ikuti putusan MK 

Setelah didemo, rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada yang rencananya digelar kemarin, ditunda. Alasannya, anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan penundaan didampingi pimpinan DPR lain, Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.

“Sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan. Sehingga acara har ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan,” kata Sufmi Dasco di Kompleks Parlemen DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024.

Ia pun mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti putusan MK apabila Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) hingga 27 Agustus belum disahkan menjadi undang-undang.

"Kami tadinya memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru. Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti 'kan kami ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi," kata Dasco.

Diketahui bahwa masa pendaftaran pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah untuk Pilkada 2024 digelar pada tanggal 27—29 Agustus 2024.

KAKAK INDRA PURNAMA | HENDRIK KHOIRUL MUHID | HAURA HAMIDAH | ANTARA
Pilihan editor:  Kelompok Cipayung Plus DKI Minta KPU Jakarta Diskualifikasi Dharma Pongrekun 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus