Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud membentuk tim hukum untuk mengusut dan mengumpulkan bukti dugaan adanya kecurangan pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berbagai temuan itu nantinya akan dijadikan bukti oleh TPN Ganjar-Mahfud untuk mengajukan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tim ini akan bekerja dengan menyusun suatu persiapan untuk dihadapi nanti ke depannya,” kata Deputi 360 TPN Ganjar-Mahfud, Syafril Nasution di Gedung High End, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024, dikutip dari Antara. Lantas, apa saja syarat menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK?
Syarat Mengajukan Gugatan Sengketa Pilpres ke MK
Syarat permohonan sengketa hasil pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, terdapat pula ketentuan lanjutan terkait sengketa pilpres yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut Pasal 74 ayat (3) UU MK, Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU hanya dapat diajukan dalam jangka waktu maksimal 3 hari sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional.
“Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3x24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional,” dikutip dari Pasal 74 ayat (3) UU MK.
Dalam hal sengketa pilpres, pemohon adalah pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta pemilu. Permohonan diajukan untuk menggugat penetapan paslon yang masuk pada putaran kedua maupun terpilihnya pasangan capres dan cawapres.
Dalam hal permohonan yang diajukan, pemohon wajib menguraikan dengan jelas terkait kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon.
Pemohon juga harus menguraikan permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.
Kemudian, MK akan menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPK.
“MK menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada KPU dalam jangka waktu paling lambat 3 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi,” bunyi Pasal 76 UU MK.
Apakah Hasil Pemilu Bisa Dibatalkan?
Berdasarkan Pasal 77 UU MK, terdapat empat jenis amar putusan MK terkait sengketa pemilu, yaitu:
- Permohonan tidak dapat diterima saat MK berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak dapat memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74.
- Permohonan dikabulkan saat MK berpendapat bahwa permohonan beralasan.
- Membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar saat permohonan dikabulkan oleh MK sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Permohonan ditolak saat MK berpendapat bahwa permohonan tidak beralasan.
Putusan MK mengenai permohonan atas PHPU presiden dan wakil presiden tersebut wajib diputus dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPK.
Sedangkan putusan PHPU anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) paling lambat 30 hari sejak permohonan dicatat dalam BRPK.
“Paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, dalam hal pemilihan umum presiden dan wakil presiden,” bunyi Pasal 78 huruf a UU MK.
MELYNDA DWI PUSPITA