Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kampanye Pemilu 2024 dimulai hari ini. Terhitung 75 hari sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, peserta pemilu akan melaksanakan masa kampanye.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kampanye adalah momen krusial dalam proses demokrasi, namun terdapat sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh partai politik, pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye pemilu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari pusdik.mkri.id, berdasarkan Undang-undang Pemilu, kampanye merupakan kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri dari peserta Pemilu.
Menurut KPU, berikut ini adalah larangan-larangan yang harus dihindari selama masa kampanye pemilu.
Larangan dalam Kegiatan Kampanye
- Kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai.
- Pemasangan materi kampanye di tempat umum.
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
- Menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat.
- Mengganggu ketertiban umum.
- Mengancam atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada individu, kelompok, atau peserta pemilu lain.
- Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu.
- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
- Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu
- Melibatkan pihak-pihak tertentu seperti pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, dan warga negara yang tidak memiliki hak memilih.
- Menyalahgunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.
Sanksi Pelanggaran
Pelanggaran terhadap larangan-larangan ini dapat berakibat pada sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan bahan kampanye dan alat peraga kampanye, serta penghentian iklan kampanye di berbagai media online, media sosial, dan lembaga penyiaran.
Sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pemilu, penerapan dan kepatuhan terhadap larangan-larangan ini sangat penting untuk memastikan proses pemilu berlangsung adil, bebas dari pengaruh negatif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
PUTRI SAFIRA PITALOKA | KHUMAR MAHENDRA I DANAR TRIVASYA FIKRI I MUHAMMAD RAFI AZHARI I FEBYANA SIAGIAN