Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

pemilu

Kedudukan dan Tugas Wakil Presiden Menurut UUD 1945

Wakil presiden berkedudukan lebih tinggi daripada menteri di kabinet karena dia merupakan cadangan presiden.

29 Oktober 2023 | 19.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden sekaligus Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Ma’ruf Amin meluncurkan Master Plan Industri Halal Indonesia (MPIHI) 2023–2029 di acara pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaksanaan ini mengusung empat strategi utama, yakni peningkatan produktivitas dan daya saing, penerapan serta penguatan kebijakan dan regulasi penguatan keuangan dan infrastruktur, serta penguatan halal brand and awareness.

“Ini didukung juga dengan 11 program utama dan 8 indikator yang akan dipantau perkembangannya secara berkala,” ujar Ma’ruf Amin dalam keterangan resmi, pada Kamis, 26 Oktober 2023. 

Mencermati peluncuran Master Plan Industri Halal Indonesia oleh wakil presiden tersebut. Lantas apa kedudukan dan tugas wakil presiden?

Pengertian Wakil Presiden RI

Wakil presiden adalah jabatan pemerintahan yang berada satu tingkat lebih rendah daripada presiden. Di Indonesia, wakil presiden dianggap sebagai simbol resmi negara yang kualitas tindakannya sama dengan kualitas tindakan seorang presiden sebagai kepala negara. 

Merujuk publikasi ilmiah berjudul Kedudukan dan Kekuasaan Konstitusional Wakil Presiden dalam Sistem Presidensiil oleh Dian Ayu Firdayanti, gagasan adanya jabatan wakil presiden muncul saat pembentukan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI. Saat itu, para pembentuk UUD 1945 menawarkan gagasan tentang masalah jumlah wakil presiden yang berjumlah 2 orang, namun yang disepakati hanyalah 1 orang.

Kedudukan dan Wewenang Wakil Presiden

Menurut ketentuan Pasal 4 ayat 2 UUD 1945, wakil presiden berkedudukan sebagai pembantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Meski sama-sama pembantu presiden, jabatan wapres tidak dapat disejajarkan dengan menteri dalam kabinet. Sekalipun memiliki kewenangan yang pasif, wakil presiden berkedudukan lebih tinggi daripada menteri karena ia merupakan cadangan presiden.

Disamping itu, kewajiban presiden tidak diatur dengan terang dalam UUD 1945. Namun, merujuk praktek sistem presidensial, wapres tidak memiliki "pekerjaan lain" selain tugas-tugas yang bersifat seremonial. Itu sebabnya, dalam Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara UUD 1945, tidak terdapat satu pun pasal yang mengatur kewenangan wakil presiden.

Terlepas dari itu, kewenangan pemerintah hanya dapat diberikan kepada wapres apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya selama masa jabatannya. ketentuan ini termaktub dalam Pasal 8 ayat 1 UUD 1945.

Dikutip dari artikel berjudul Tugas dan Fungsi Wakil Presiden di Indonesia dalam jurnal Lex Crimen, disebutkan tugas dan wewenang yang dimiliki oleh wakil presiden, yaitu:

1. Mendampingi presiden ketika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan.

2. Menjalankan tugas presiden jika presiden berhalangan hadir.

3. Menggantikan jabatan presiden jika presiden jabatan presiden lowong atau kosong karena meninggal, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan yang telah ditentukan.

4. Memperhatikan secara khusus dan menampung masalah-masalah yang menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat

5. Melakukan pengawasan operasional pembangunan dengan bantuan departemen-departemen dan lembaga-lembaga non departemen, seperti inspektur jenderal atau deputi pengawasan dari lembaga non departemen yang bersangkutan. 

KHUMAR MAHENDRA I EIBEN HEIZIER | DEFARA DHANYA PARAMITHA
Pilihan editor: Anies Baswedan Muhaimin Iskandar Janjikan Perbaikan Perekonomian Indonesia, Ini Misi Mereka

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus