Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pilkada

KPU dan DPR Sepakat Sirekap Digunakan Kembali untuk Pilkada 2024

KPU mengatakan, publik akan dapat memantau hasil rekapitulasi suara Pilkada melalui Sirekap yang disediakan KPU.

26 September 2024 | 17.07 WIB

Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Uji coba aplikasi Sirekap tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. ANTARA/M Agung Rajasa
Perbesar
Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Uji coba aplikasi Sirekap tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. ANTARA/M Agung Rajasa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU dan Komisi II DPR menyepakati penggunaan kembali Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan, nantinya publik akan dapat memantau hasil rekapitulasi suara pilkada melalui Sirekap info publik yang disediakan oleh KPU.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sirekap tersebut akan melengkapi penggunaan dua Sirekap sebelumnya, yakni Sirekap Mobile dan Sirekap Web.

"Sebelumnya dua Sirekap ini hanya bisa diakses oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara. Jadi nanti di Pilkada akan ada tiga jenis Sirekap," kata Betty saat rapat kerja bersama Komisi II, Rabu, 25 September 2024.

Betty menjelaskan, melalui Sirekap info publik, masyarakat bisa mengakses sistem yang menampilkan dokumen C Hasil dan D Hasil. Dia mengatakan, sistem ini juga akan menghimpun tabulasi kedua dokumen tersebut.

"Setiap C Hasil akan ada penanda khusus Optical Marking Recognition (OMR) jadi penanda khusus di kolom dan di tabel untuk perolehan hasil," kata Betty.

Dengan begitu, Betty mengatakan, publik bisa terlibat dalam mengawas proses pemungutan suara di Pilkada 2024 secara maksimal. Betty juga mengatakan, proses persiapan sistem Sirekap tersebut sudah memasuki tahapan akhir.

KPU juga telah melakukan uji coba penggunaan Sirekap pada Pilkada mendatang. Betty mengungkapkan, pengembangan Sirekap untuk Pilkada bekerjasama dengan Institut Teknologi Bandung.

"Proses pengembangannya sudah 99 persen dan saat ini sedang dalam masa perbaikan untuk siap diaplikasikan saat pemungutan suara di Pilkada 2024," kata Betty.

DPR dukung KPU gunakan Sirekap

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, lembaganya mendukung KPU untuk kembali menggunakan Sirekap pada Pilkada 2024.

Doli mengatakan bahwa ke depan, pemilu harus semakin memudahkan dan menyenangkan untuk masyarakat dan hal-hal yang memudahkan masyarakat itu selalu berkaitan dengan teknologi informasi.

"Sebetulnya ke depan kita harus mulai berpikir, sudah membuat sistem e-election, itu kan bisa macam-macam. Terdiri dari e-voting, e-counting, bisa e-rekap," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 26 September 2024, dikutip dari Antara.

Sebetulnya, kata Doli, Sirekap sudah pernah digunakan pertama kalinya pada Pilkada 2020. Pada saat itu, KPU awalnya menyatakan tidak akan menggunakan Sirekap, tetapi ada evaluasi sehingga digunakan dan sempat mengalami kerumitan.

Lalu KPU juga memperbaiki Sirekap untuk digunakan pada Pemilu 2024. Namun, masyarakat pun bisa menilai bahwa banyak masalah yang terjadi pada penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024.

Walaupun begitu, menurut Doli, teknologi itu tidak bisa dihindari di tengah era digitalisasi yang saat ini terjadi. Maka dari itu, Komisi II DPR pun tetap memberikan dukungan terhadap penggunaan Sirekap.

"Kita tetap saja memberikan dukungan pelaksanaan Sirekap, tetapi dengan catatan bahwa semua hal yang kita temukan menimbulkan masalah pada Pemilu 2024 harus diperbaiki," katanya.

Sebelumnya, KPU RI berkomitmen memperbaiki penggunaan Sirekap untuk Pilkada Serentak 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik menjamin Sirekap untuk Pilkada 2024 akan lebih baik sehingga informasi yang ditampilkan bisa lebih akurat dan tidak memicu polemik publik, seperti yang pernah terjadi pada Pemilu 2024.

"Dalam pembahasan rancangan PKPU tadi, kami sampaikan komitmen KPU untuk memperbaiki sistem teknologi informasi yang dahulu dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, kami namakan Sirekap," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 24 September 2024.

Nandito Putra

Lulus dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus