Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pilkada

KPU Jabar Rekrut Ribuan Pantarlih untuk Pilkada 2024, Cek Cara Daftarnya

KPU Jabar merekrut sebanyak 132.261 orang petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih untuk Pilkada 2024. Pendaftaran ditutup Rabu, 19 Juni 2024.

14 Juni 2024 | 15.59 WIB

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menempelkan stiker tanda lolos tahapan coklit ke rumah warga di Cisalak, Depok, Jawa Barat, Rabu, 22 Februari 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menugaskan 5.558 petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) kepada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan mendatangi rumah warga secara door to door. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menempelkan stiker tanda lolos tahapan coklit ke rumah warga di Cisalak, Depok, Jawa Barat, Rabu, 22 Februari 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menugaskan 5.558 petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) kepada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan mendatangi rumah warga secara door to door. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bandung - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Jawa Barat (Jabar) merekrut sebanyak 132.261 orang petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Mereka akan bertugas di 73.225 tempat pemungutan suara pada 27 daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian Pengembangan KPU Jabar Abdullah Sapi'i mengatakan, proses pendaftaran untuk rekrutmen pantarlih sudah berlangsung sejak tanggal 13 sampai 19 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami sudah menginstruksikan seluruh PPS (Panitia Pemungutan Suara) di setiap desa agar membuat pengumuman secara terbuka mengenai rekrutmen ini. Karena terbuka maka siapa pun bisa ikut mendaftar," kata pria yang akrab disapa Gus Asa ini dalam keterangan di Bandung, Jumat, 14 Juni 2024.

Mereka yang memenuhi syarat menjadi pantarlih, nantinya akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di Jawa Barat, yang berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri jumlahnya 35.912.610 orang.

Pantarlih akan mendatangi secara langsung tempat tinggal pemilih sesuai dengan data kependudukan yang tersedia untuk memutakhirkan data pemilih.

Berdasarkan ketentuan Pedoman Teknis Nomor 638 Tahun 2024, dibutuhkan dua orang pantarlih untuk TPS dengan pemilih lebih dari 400 orang pemilih dan satu pantarlih untuk TPS kurang dari 400 pemilih.

"Bagi masyarakat yang berminat dapat meminta informasi pendaftaran kepada PPS, PPK dan KPU kab/kota. Pendaftaran calon pantarlih di PPS sesuai dengan domisili pendaftar," tuturnya.

Pilkada Jawa Barat akan berlangsung serentak pada 27 November 2024, terdiri atas pemilihan gubernur serta pemilihan bupati-wakil bupati dan pemilihan wali kota-wakil wali kota di 27 daerah.

Selanjutnya: Pantarlih KPU Kota Bandung

 

Pantarlih KPU Kota Bandung

Sementara itu KPU Kota Bandung membutuhkan sebanyak 6.988 petugas Pantarlih untuk Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Kota Bandung Wenti Prihadianti mengatakan, pendaftaran Pantarlih dibuka pada 13-19 Juni 2024 yang nantinya para calon Pantarlih akan diseleksi oleh PPS dan dilantik pada 24 Juni 2024 mendatang.

"Hari ini kami masuk ke tahapan pembentukan Pantarlih. Pendaftaran ini akan dilaksanakan 13 - 19 Juni 2024,” kata Wenti di Bandung, Jumat.

Wenti mengatakan, hasil pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024 ini terdapat 3.576 TPS. Jumlah ini turun dari jumlah pada saat Pemilu 2024 yang mencapai 7.424 TPS.

Menurutnya, terdapat 176 TPS berisi lebih dari 400 pemilih, sehingga membutuhkan dua orang petugas Pantarlih.

"Dan untuk honornya kurang lebih Rp 1 juta dengan masa kerja 25 Juni sampai dengan 23 Juli 2024,” kata dia.

Ia menjelaskan, syarat umum bagi masyarakat yang akan mendaftar pantarlih, berusia 17 tahun ke atas, minimal lulusan SMA atau sederajat.

Selain itu, kata dia, calon pendaftar harus menguasai kewilayahan karena memang turun ke lapangan agar tidak menyasar dan efektivitas waktu lantaran masa kerjanya sebulan.

Di antara tugas pantarlih itu, ialah melakukan pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung untuk dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit).

"Jadi nanti mereka akan berkoordinasi dengan RT, RW dan PPS agar datanya akurat," kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus