Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pilkada

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

16 Mei 2024 | 17.26 WIB

Warga saat mengurus berkas pindah memilih atau pindah TPS Pemilu di kantor KPU Depok, Jawa Barat, Senin, 15 Januari 2024. Hari terakhir pengurusan surat pemilih yang pindah tempat memilih atau TPS bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), agar tetap bisa melakukan pencoblosan di lain tempat ramai dipadati oleh warga. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Warga saat mengurus berkas pindah memilih atau pindah TPS Pemilu di kantor KPU Depok, Jawa Barat, Senin, 15 Januari 2024. Hari terakhir pengurusan surat pemilih yang pindah tempat memilih atau TPS bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), agar tetap bisa melakukan pencoblosan di lain tempat ramai dipadati oleh warga. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Wili Sumarlin memastikan pemilihan wali kota dan wakil wali kota setempat tidak diikuti oleh bakal pasangan calon dari jalur independen atau perseorangan pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Dipastikan pemilihan kepala daerah atau pemilihan wali kota dan wakil wali kota Depok 2024 tidak diikuti oleh calon perseorangan," kata Wili di Depok, Jawa Barat, Kamis, 16 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wili mengatakan, tidak adanya bakal pasangan calon dari jalur independen di Pilkada 2024 karena pihaknya tidak menerima berkas syarat calon dari jalur perseorangan sampai batas akhir yang ditentukan.

"Ada yang konsultasi ke kami (KPU Kota Depok) terkait syarat pendaftaran calon perseorangan. Tapi sampai batas akhir penyerahan syarat dokumen tidak ada yang menyerahkannya," kata Wili.

KPU Kota Depok, kata Wili, telah melakukan sosialisasi terkait jalur independen dan membuka pendaftaran dan syarat calon. Namun mulai tanggal 5-12 Mei 2024 tidak ada berkas dokumen dari calon perseorangan yang menyerahkan.

"Sampai tanggal 12 Mei pukul 23.59 WIB tidak ada yang menyerahkan syarat calon perseorangan ke KPU Kota Depok," ungkapnya.

Sebelumnya, Wili menjelaskan syarat calon perseorangan sesuai Peraturan KPU atau PKPU kandidat harus mendapatkan dukungan warga Depok 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.

“Jika ada warga Kota Depok yang ingin mencalonkan diri di Pilkada 2024 dari jalur perseorangan memenuhi persyaratan dukungan yaitu 6,5 persen kali DPT terakhir 1.393.282, yaitu berjumlah 90.563 dukungan yang tersebar di enam kecamatan," kata Wili.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus