Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf melayangkan somasi terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Rahmat Bagja. Menurut salah satu advokat LBH Yusuf, Said Kemal Zulifi, hal tersebut karena lembaga pengawas tersebut tidak menindaklanjuti empat laporan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang diajukan klien mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Empat laporan ini ditolak dan tidak ditindaklanjuti. Ini yang menjadi perhatian serius kami sehingga hari ini kami menyampaikan somasi kepada Ketua Bawaslu RI,” kata Kemal di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Januari 2024.
Empat laporan itu perihal dugaan pelanggaran oleh calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemal menyampaikan bahwa keempat laporan itu diajukan tiga orang kliennya, yaitu Mirza Zulkarnaen, Ichwan Setiawan, dan Muhammad Fauzi.
4 laporan terhadap Gibran dan Zulhas
Laporan itu di antaranya mengenai dugaan pelanggaran Pemilu oleh Gibran saat menghadiri acara Desa Bersatu oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Selain itu, terdapat pula dugaan pelanggaran Pemilu oleh Gibran saat pelaksanaan bagi-bagi susu kotak di kawasan Car Free Day (CFD) Jakarta Pusat, pada Ahad, 3 Desember 2023. Selanjutnya, mereka juga melaporkan dugaan pelanggaran oleh Gibran karena melakukan kampanye di hadapan anak-anak di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jakarta Selatan pada Ahad, 10 Desember 2023.
Di samping itu, terdapat pula laporan terhadap Zulkifli Hasan yang dituding melakukan kampanye di acara Rakernas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 19 Desember 2023. Saat itu, Zulhas diduga menyampaikan pernyataan mendukung calon presiden Prabowo Subianto di acara resmi Kementerian Perdagangan.
Bawaslu dinilai punya standar ganda
Menurut Kemal, sikap Bawaslu yang tidak menindaklanjuti keempat laporan tersebut berbanding terbalik dengan laporan-laporan lain yang dilayangkan. Dia mencontohkan lembaga yang dipimpin Rahmat Bagja itu bisa cepat menangani kasus saat ada laporan terhadap calon wakil presiden, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat melantunkan pantun pada acara pengambilan nomor urut.
Padahal, kata dia, saksi yang dihadirkan dalam perkara itu hanya satu orang yang melihat dari tayangan di youtube, bukan saksi yang melihat, mendengar, dan menyaksikan secara langsung kejadian itu.
“Kami merasa ini sangat berbeda jauh dengan sikap Bawaslu pada saat kasus pantun Cak Imin. Itu Bawaslu memproses sampai tahapan persidangan ajudikasi,” ucap Kemal.