Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Heddy Lugito menanggapi dua putusan Mahkamah Agung tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dalam tanggapannya, dia mengatakan siapa pun harus menjalankan keputusan yang sudah diputuskan di pengadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Keputusan hukum di republik ini harus ditaati oleh semua. Itu saja," kata Heddy melalui sambungan telepon kepada Tempo, Kamis, 5 Oktober 2023. Tanggapan ini muncul saat ia ditanya perihal adakah pelanggaran kode etik jika KPU tidak menjalankan putusan pengadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, ada dua putusan Mahkamah Agung yang belum dijalankan oleh KPU. Pertama, putusan MA untuk merevisi Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 soal tata cara perhitungan calon legislatif perempuan.
Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengadukan pimpinan KPU ke DKPP dengan dugaan pelanggaran kode etik karena tidak menjalankan putusan MA. Kasus ini masih dalam tahap persidangan. Sidang pertama dilakukan pada Jumat, 22 September lalu.
Kedua, keputusan MA yang membatalkan Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 dan pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023. Hingga diputuskan pada 29 September lalu, KPU belum merevisi pasal yang dianggap bermasalah itu.
Kepada Tempo, Heddy menjelaskan tugas lembaganya hanya menjaga etik KPU. Tentang merevisi atau tidak hasil putusan MA ada di tangan KPU. "Kalau soal PKPU itu semua kewenangan ada KPU," ujar dia.
Perihal penyalahgunaan kewenangan penyelenggara pemilu, Heddy berujar, akan ditangani oleh DKPP jika ada aduan dari masyarakat. Adapun problem itu tidak dilaporkan, kata dia, DKPP tidak dapat berbuat apa-apa. "DKPP bekerja atas pengaduan masyarakat," ucap Heddy.
Pilihan Editor: MA Kabulkan Gugatan soal Caleg Koruptor, NasDem: Sempritnya Ada di KPU