Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hari pelaksanaan masa kampanye Pemilu 2024 tinggal 7 hari lagi. Sejumlah partai politik dan kontestan pemilu serentak memaksimalkan kampanye untuk memperoleh suara terbanyak.
Bukan tanpa aturan, ada sejumlah hal yang boleh dilakukan dan dilarang dalam kampanye. Merujuk PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 26 ayat 1, kampanye dapat dilakukan dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, dan debat pasangan calon. Kampanye juga dilakukan dengan penyebaran bahan kampanye kepada umum dengan pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum, media social, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan larangan dalam pemasangan bahan kampanye. Seperti disebutkan Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan bahan kampanye adalah tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, aman dan pepohonan.
Selain itu, ada pula hal lain yang dilarang masa kampanye pemilu. Dirangkum dari kpu.go.id, berikut larangan-larangan partai politik saat melakukan kampanye.
1. Mencuri start kampanye atau kampanye sebelum dimulainya masa kampanye pemilu.
2. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
3. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
4. Menghina peserta pemilu yang lain.
5. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
6. Mengganggu ketertiban umum.
7. Mengancam untuk melakukan kekerasan.
8. Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu.
9. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye
pemilu.
10. Menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.
Selanjutnya, pejabat negara, pejabat daerah, dan aparatur sipil negara juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Larangan dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Hal ini termaktub dalam Pasal 76 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Merujuk pasal yang sama, partai politik yang melanggar ketentuan kampanye akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini diberlakukan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kampanye mematuhi peraturan dan menjaga integritas Pemilu. Adapun sanksi tersebut berupa:
1. Peringatan tertulis
2. Penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye, atau
3. Penghentian Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.
KHUMAR MAHENDRA I DANAR TRIVASYA FIKRI I MUHAMMAD RAFI AZHARI I FEBYANA SIAGIAN
Pilihan Editor: Setelah KPU Tetapkan Nomor Urut Capres-Cawapres, Berikut Agenda Pemilu 2024 Selanjutnya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini