Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

pemilu

Menyambut Pemilu 2024, Kenali Apa Itu DPT dan DPS

Jika sudah berbicara tentang Pemilu 2024, maka akan tidak asing dengan istilah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Sementara (DPS).

30 Juni 2023 | 20.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini Indonesia sedang berada dalam tahun politik, di mana pada tahun depan Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi pemilihan umum disingkat Pemilu 2024. Berupa pemilu parlemen, pemilu presiden (pilpres) serta jajaran ke bawahnya yakni pilkada.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jika sudah berbicara tentang Pemilu, maka akan tidak asing dengan istilah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Sementara (DPS). Apa sih DPT dan DPS ini?

Daftar Pemilih Tetap atau DPT

Dikutip dari laman data.ntbprov.go.id, DPT merupakan data Warga Negara Indonesia, yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, DPT diterbitkan KPU berdasarkan data perekaman E-KTP, pemilih jenis ini akan mendapat form model A.4-KPU untuk digunakan pada TPS (Tempat Pemungutan Suara) domisili dan di tetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DPT akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum menjelang pelaksanaan Pemilu. Berikut ini adalah tahapan untuk mengumumkan DPT:

·       KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam bentuk naskah asli (hardcopy) dengan jumlah tiga rangkap untuk digunakan sebagai:

a.       Pengumuman di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain

b.      Pengumuman di sekretariat/balai Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau tempat strategis lainnya

c.       Arsip PPS.

·         PPS mengumumkan DPT pada tempat yang mudah dijangkau sampai dengan hari pemungutan suara.

·         DPT yang diumumkan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) pemilih secara utuh.

·         DPT yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota digunakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan pemungutan suara di TPS.

Daftar Pemilih Sementara (DPS)

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, DPS adalah daftar pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Pada DPS ini, nama-nama pemilih saat Pemilu akan dicantumkan, dan setelah diperbarui maka nama-nama tersebut akan dimasukkan ke dalam DPT.

Itulah pengertian dari Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Sementara dalam Pemilu 2024.

DUKCAPIL KALBARPROV | BPK | NTBPROV 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus