Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemilu

Pemilu 2024, Ini Daftar 17 Parpol yang Tidak Penuhi Kuota Caleg Perempuan di Sejumlah Dapil

17 dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 gagal memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen. KPU dianggap melakukan pembiaran.

12 November 2023 | 13.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 17 partai politik peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 tidak memenuhi syarat kuota caleg perempuan sebesar 30 persen seperti amanat Undang-Undang Pemilu. Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang disebut memenuhi syarat tersebut di semua daerah pemilihan (Dapil).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pada dasarnya hampir semua dapil, ada yg DCT (daftar calon tetap) anggota DPR tidak memenuhi 30 persen (keterwakilan) perempuan," kata Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay, Ahad, 12 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Netgrit adalah anggota Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.  Koalisi ini terdiri juga beranggotakan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Institut Perempuan, Kalyanamitra, Koalisi Perempuan Indonesia, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara (PSHTN) Universitas Indonesia, Themis Indonesia dan Indonesia Corruption Watch (ICW). 

Adapun individu yang tergabung dalam Koalisi, yaitu Abdul Gaffar Karim (Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM), Wirdyaningsih (Dosen Fakultas Hukum UI sekaligus anggota Bawaslu 2008-2012), Titi Anggraini dan Wahidah Suaib, Maju Perempuan Indonesia (MPI).

Daftar parpol yang tak penuhi kuota caleg perempuan

Berdasarkan penelusuran Netgrit, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  merupakan partai terbanyak yang tak memenuhi syarat 30 persen caleg perempuan. Posisi kedua ditempati oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan disusul oleh Partai Demokrat, Partai Golkar dan Partai Gerindra. 

Berikut daftar lengkap partai yang tak memenuhi kuota caleg perempuan 30 persen beserta jumlah dapilnya:

PKB - 30 Dapil
PDIP - 29 Dapil
Demokrat - 24 Dapil
Golkar dan Gerindra - 22 Dapil
PKN - 21 Dapil
Partai Gelora - 19 Dapil
PAN - 17 Dapil
Nasdem dan PBB - 16 Dapil
PPP - 12 Dapil
Partai Garuda - 9 Dapil
Partai Buruh - 6 Dapil
Partai Perindo dan Partai Ummat - 5 Dapil
PSI - 4 Dapil

Hadar mencontohkan partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen calon legislatif perempuan, khususnya daerah pemilihan Jawa Barat 10 terdapat sembilan parpol, yaitu PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Buruh, PKN, Garuda, dan Demokrat.

"Sisanya memenuhi," katanya. 

Selanjutnya, KPU dianggap lakukan pembiaran

Perihal sejumlah partai yang tidak memenuhi syarat 30 persen itu, menurut Hadar, bertolak belakang dengan deklarasi pemilu berintegritas yang pernah diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu. Dia menuding KPU justru membiarkan pelanggaran tersebut.

"KPU jelas melakukan pembiaran atas pelanggaran sistem pencalonan pemilu dan amanat undang-undang," kata dia. 

Koalisi mendesak KPU mendiskualifikasi parpol di dapil yang tidak memenuhi syarat 30 persen kandidat perempuan dalam DCT. Koalisi mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu melakukan pengawasan dan menangani pelanggaran tersebut.

"Tanpa menunggu adanya laporan," kata Koalisi dalam keterangan tertulis. 

Sengkarut kuota caleg perempuan

Kuota caleg perempuan sebesar 30 persen dalam Pasal 245 Undang-Undang Pemilu . Pasal itu menyebutkan syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus terpenuhi di setiap Dapil.

"Bukan akumulasi total secara nasional," tutur Hadar. 

Sebelumnya KPU dianggap melakukan kesalahan setelah menetapkan tata cara perhitungan kuota caleg dengan pembulatan ke bawah. Peraturan KPU itu pun kemudian digugat ke Mahkamah Agung (MA). 

Dalam putusannya, MA membatalkan PKPU tersebut dan memerintahkan KPU untuk melakukan. Akan tetapi, KPU tak melakukannya dan hanya menerbitkan surat edaran kepada partai politik untuk mengikuti putusan MA dalam penyusunan DCT Pemilu 2024. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus