Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyelenggarakan pemungutan suara awal bagi WNI yang berada di 129 kota di seluruh dunia. Proses pencoblosan Pemilu 2024 di luar negeri dilaksanakan lebih awal atau disebut dengan early voting. Proses ini akan dilakukan dengan jadwal yang bervariasi di setiap kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dilansir dari mmc.kalteng.go.id, Mekanisme early voting diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN 2024 yang berlaku sejak ditetapkan keputusan KPU tersebut pada Jumat, 29 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Meski demikian, proses penghitungan dan rekapitulasi suaranya akan tetap dilakukan bersamaan dengan Pemilu di dalam negeri.
Mekanisme pemungutan suara di luar negeri
Dikutip dari pplnjb.org, Kebijakan mengenai cara pemungutan suara di luar negeri memiliki beberapa alternatif, seperti TPSLN, KSK, dan POS. TPSLN adalah layanan di mana pemilih dapat memberikan suaranya langsung di titik pemungutan suara yang telah ditentukan oleh KPU melalui PPLN. WNI dapat datang ke Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Indonesia di negara masing-masing.
Sementara itu, KSK adalah layanan di mana pemilih dapat memberikan suaranya di tempat-tempat di mana pemilih berkumpul, bekerja, atau tinggal dalam satu wilayah. POS adalah opsi bagi pemilih yang tidak dapat memberikan suara di tempat pemungutan suara yang telah ditetapkan.
Kebijakan mekanisme pemungutan suara di luar negeri diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bagian terkait aturan pemungutan suara di luar negeri terdapat pada Pasal 523 sampai dengan Pasal 527 yang menjelaskan tentang TPSLN, KSK, dan pemungutan suara melalui Pos (Pasal 523).
Selain itu, UU tersebut juga berisi aturan mengenai syarat dan mekanisme pelaksanaan pemungutan suara di luar negeri oleh pemilih (Pasal 524), mekanisme penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU (Pasal 525), dan tata cara pengawasan pemungutan suara di luar negeri oleh saksi atau penghubung partai politik (Pasal 526).
Pemungutan suara untuk WNI di luar negeri akan dilakukan pada 5, 6, 8, 9, 10, 11, 13, dan 14 Februari 2024. Tahapan awal pemungutan suara akan dimulai di Hanoi dan Ho Chi Minh City, diikuti oleh Panama City dan Tehran, dan diakhiri di wilayah Vanimo pada Rabu, 14 Februari 2024.
Dilansir dari diskominfo.kaltimprov.go.id, anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan, “Mereka tidak diperkenankan menunjuk orang lain untuk mewakili. Selain itu KPU juga memfasilitasi masyarakat yang tidak bisa pulang ke daerah asal dengan mekanisme pindah memilih.”
Pilihan editor: Rencana Jadwal Pilpres 2024 Jika Berlangsung Dua Putaran