Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pilkada

Pengamat: Mundurnya Airlangga Tak Pengaruhi Pendaftaran Paslon di Pilkada 2024

Menurut Titi Anggraini, pengunduran Airlangga dari Ketum Golkar tak pengaruhi pendaftaran paslon di Pilkada. Apa dasarnya?

12 Agustus 2024 | 09.33 WIB

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini saat ditemui di Jakarta Pusat, Sabtu, 6 Juli 2024. Dia memberikan sejumlah tanggapan atas pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari usai pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) pada Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Perbesar
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini saat ditemui di Jakarta Pusat, Sabtu, 6 Juli 2024. Dia memberikan sejumlah tanggapan atas pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari usai pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) pada Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Semarang - Pengajar Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, pengunduran diri Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar tidak akan terlalu berpengaruh pada pendaftaran pasangan calon (paslon) pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 dari partai berlambang pohon beringin itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Undang-Undang Pilkada menyebut bahwa pendaftaran pasangan calon disertai dengan surat keputusan pengurus partai politik tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus partai tingkat daerah," kata Titi di Semarang, Ahad, 11 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selanjutnya, ia menjelaskan, Pasal 1 angka 16 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 menyebut bahwa pimpinan partai politik tingkat pusat adalah ketum dan sekretaris jenderal partai politik tingkat pusat atau dengan sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai politik yang bersangkutan.

Menurut Titi, sepanjang AD/ART mengatur mekanisme pengambilan keputusan pengurus partai tingkat pusat dalam hal ketua umum berhalangan atau mengundurkan diri maka mekanisme pencalonan partai dapat menggunakan mekanisme yang ada di dalam AD/ART partai politik tersebut.

Dengan demikian, kata dia, kembali pada ketentuan yang ada di dalam AD/ART partai. Hanya saja, demi kepastian hukum serta menjadi pedoman bagi partai politik dalam pencalonan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu mengatur ini secara lebih eksplisit lagi. Misalnya, melalui petunjuk pelaksanaan teknis pencalonan yang lebih terperinci.

Titi mengemukakan bahwa peristiwa serupa juga pernah terjadi pada Pemilu 2024. Pencalonan anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) oleh Pelaksana Tugas Ketua Umum Muhammad Mardiono sebagaimana ketentuan yang ada dalam AD/ART PPP untuk menjalankan tugas saat ketua umum definitif berhalangan atau dalam keadaan tidak terisi, kembali lagi ke mekanisme AD/ART.

Apalagi, kata pakar kepemiluan ini, dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ada pengaturan dalam Pasal 98 ayat (3) yang menyebut bahwa dalam hal pimpinan partai politik tingkat pusat yang mengambil alih pendaftaran calon pada pilkada berhalangan melakukan pendaftaran, surat pencalonan dan kesepakatan serta surat persetujuan pasangan calon ditandatangani oleh pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat yang memperoleh mandat berdasarkan mekanisme pengambilan keputusan sesuai dengan AD/ART parpol peserta pemilu yang bersangkutan.

"Jadi, mekanisme serupa juga berlaku dalam hal pemberian surat keputusan pengurus partai politik tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus partai tingkat daerah," jelasnya.

Pada Ahad kemarin, 11 Agustus 2024 ini Airlangga mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketum DPP Partai Golkar.

Dalam video resmi yang disiarkan Partai Golkar, Airlangga menjelaskan alasan dia mundur karena ingin menjaga keutuhan Partai Golkar dan memastikan stabilitas selama transisi pemerintahan dari Presiden RI Joko Widodo ke Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, serta atas petunjuk Tuhan Yang Maha Besar, maka dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai ketua umum DPP Partai Golkar,” kata Airlangga dalam video tersebut.

Airlangga melanjutkan pengunduran dirinya sebagai ketua umum Golkar terhitung sejak Sabtu, 10 Agustus 2024.

“Selanjutnya, sebagai partai besar yang matang dan dewasa, DPP Partai Golkar segera menyiapkan mekanisme organisasi sesuai dengan ketentuan AD/ART organisasi yang berlaku,” kata Airlangga dalam video yang sama.

Airlangga melanjutkan proses selanjutnya yang berjalan di internal Golkar, termasuk terkait dengan penunjukan pelaksana tugas (Plt) ketua umum dan persiapan menggelar musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) bakal berlangsung damai, tertib, dan tetap menjunjung tinggi marwah Partai Golkar.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus