Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

pemilu

Prosedur dan Cara Difabel Mengikuti Pencoblosan Pemilu 2024, Begini Penjelasan KPU

Para difabel memiliki hak suara untuk memilih di Pemilu 2024. Ini prosedur dan cara dari KPU untuk disabilitas saat pencoblosan surat suara di TPS.

29 Januari 2024 | 09.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Betty Epsilon Idroos menyampaikan, pihaknya akan memberikan bimbingan teknis petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) agar membantu para difabel pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip dari Antara, Para difabel juga dapat dipandu anggota keluarga dan pihak yang membuat mereka nyaman ketika memberikan suara dalam Pemilu 2024.  Sedikitnya ada 352.784 pemilih disabilitas pada Pemilu 2024, menurut Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang disinkronisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk proses coklit per 14 Februari 2023. 

Terdapat prosedur atau syarat yang harus dipenuhi tempat pemungutan suara (TPS) untuk aksesibilitas disabilitas ketika hari pencoblosan 2024 mendatang, 14 Februari 2024. Menurut modul dalam kpu.go.id, berikut adalah prosedur TPS yang harus dipenuhi, yaitu:  

  1. Pastikan TPS tidak didirikan di lahan berbatu, berbukit, berlumpur, berumput tebal, dikelilingi selokan atau parit, ataupun ada anak tangga
  2. Lebar pintu masuk dan pintu keluar TPS minimal 90 centimeter 
  3. Tinggi meja bilik pemilihan minimal 90 centimeter-1 meter dari lantai/tanah dan jarak minimal 1 meter antara meja dengan pembatas TPS
  4. Tinggi meja kotak suara minimal 35 centimeter dari lantai/tanah
  5. Pastikan tidak ada benda tergantung dari langit-langit yang membuat penyandang tuna netra terbentur
  6. Peralatan TPS harus diatur sedemikian rupa sehingga tersedia jarak yang cukup bagi pengguna kursi roda untuk bergerak secara leluasa 
  7. Formulir C3 (Surat Pernyataan Pendamping Pemilih) harus tersedia
  8. Tersedia alat bantu coblos Braille template

Selain itu, terdapat beberapa cara berinteraksi dengan penyandang disabilitas netra, rungu, dan daksa sebagai berikut, yaitu:

  • sentuh pundak atau tangan pemilih disabilitas netra ketika hendak memulai pembicaraan
  • untuk menunjukkan posisi benda-benda kepada disabilitas netra, gunakan istilah arah sesuai jarum jam
  • gunakan bahasa tubuh dan ekspresi wajah untuk membantu komunikasi kepada disabilitas rungu
  • komunikasi secara tertulis atau melalui gambar kepada disabilitas rungu sehingga lebih mempermudah
  • biarkan penyandang tuna daksa berpegangan pada orang, jika kaki mereka kurang stabil
  • jika berbicara dengan pengguna kursi roda cukup lama, harus duduk di tempat duduk atau jongkok agar posisi muka sejajar. 

Adapun, tata cara penggunaan alat bantu coblos para difabel (misalnya, tunanetra dengan template) dalam Pemilu 2024 sebagai berikut, yaitu:

  1. Bukalah template atau alat bantu coblos tunanetra
  2. Masukan surat suara ke dalam template
  3. Pastikan surat suara masuk dengan tepat pada sisi kiri dan sisi bawah template
  4. Petugas TPS dapat membantu memasukan surat suara ke dalam template agar posisi tidak terbalik
  5. Bagi pemilih tunanetra yang tidak bisa membaca huruf braille, dapat meraba garis timbul (embos) sesuai nomor urut pasangan calon (paslon)
  6. Bagi pemilih tunanetra memberikan suara dengan cara mencoblos salah satu kotak foto paslon
  7. Surat suara yang sudah dicoblos dilipat sesuai garis lipatan oleh pemilih tunanetra (difabel) sendiri untuk dimasukan ke dalam kotak suara.

Pilihan Editor: 10.874 Penyandang Disabilitas Masuk dalam DPT Pemilu 2024 di Jakarta Selatan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus