Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pilpres

Ridwan Kamil Penuhi Panggilan Bawaslu, Begini Kasus Dugaan Bagi-bagi Uang di Tasikmalaya Itu

Bawaslu Jawa Barat mengungkapkan bahwa ada fakta Ketua TKD Prabowo-Gibran wilayah Jawa Barat Ridwan Kamil, melakukan bagi-bagi uang (saweran).

30 Januari 2024 | 17.19 WIB

Politikus Golkar Ridwan Kamil dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Istana Negara, pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Perbesar
Politikus Golkar Ridwan Kamil dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Istana Negara, pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil, dilaporkan pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Barat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu. Pelaporan ini atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ridwal Kamil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Ini pelaporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Jabar dari pasangan calon nomor urut 2 dalam acara jambore yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya, beberapa hari lalu," ujar Naga, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 17 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya beredar video Ridwan Kamil terlihat tampil di atas panggung sambil mengajak peserta berjoget, dalam kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya. Ia mengenakan jaket warna biru muda, warna yang identik dengan pasangan nomor urut dua. Ridwan pun sempat meneriakkan "presiden" sebanyak tiga kali. Lalu ditimpali dengan masa yang menjawab "Prabowo!".

Pada bagian lain video menunjukkan Ridwan sempat memberikan uang dari saku celananya kepada peserta di atas panggung. Adapun di video lain, tampak mantan Gubernur Jawa Barat itu berdoa agar diberikan pemimpin amanah.

Dikutip dari Antara, Ridwan memenuhi panggilan Bawaslu Jawa Barat dan mengapresiasi langkah Bawaslu Jabar yang memeriksa dirinya terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Menurut Ridwan Kamil, Bawaslu Jabar telah menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu berjalan dengan baik.

"Sehingga kalau ada laporan-laporan juga jangan apa sepihak kan, begitu makanya saya senang ke sini karena bisa mengklarifikasi (laporan dugaan pelanggaran pemilu) itu aja," kata Ridwan Kamil di Kantor Bawaslu Jabar, Bandung, Senin 29 Januari 2024.

Bawaslu Jawa Barat ungkap fakta Ridwan melakukan bagi-bagi uang

Bawaslu Jawa Barat mengungkapkan bahwa ada fakta Ketua TKD Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka wilayah Jawa Barat Ridwan Kamil, melakukan bagi-bagi uang (saweran) dalam kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.

"Betul, ya memang fakta videonya kan ada saweran, berkaitan dengan lomba joget itu kan. Kemudian dari yang bersangkutan dikatakan bahwa posisinya antara Rp100 ribu sampai Rp200 ribu dan juga terbatas hanya dua sampai tiga orang begitu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri di Kantor Bawaslu Jabar, Bandung, Senin 29 Januari 2024.

Ridwan membantah pelaporan dirinya oleh PDIP

Ridwan Kamil membantah pelaporan dirinya oleh PDIP Jawa Barat itu atas dugaan pelanggaran dalam kampanye. Ridwan Kamil menyampaikan bantahannya dalam hak jawab di akun Instagram pribadinya @ridwankamil pada Jumat, 19 Januari 2024.

“Saya hadir di acara Jambore Badan Permusyawatan Desa Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai undangan untuk memaparkan visi-misi desa dari paslon 02, sebagai Ketua TKN, ya, saya paparkanlah,” kata Ridwan Kamil, Jumat, 19 Januari 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus