Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemilu

Setelah KPU Tetapkan Nomor Urut Capres-Cawapres, Berikut Agenda Pemilu 2024 Selanjutnya

Setelah KPU menetapkan nomor urut capres-cawapres, tahapan selanjutnya pada Pemilu 2024, yang terdekat adalah jadwal kampanye pemilu. Kapan?

19 November 2023 | 10.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan nomor urut calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) telah dilaksanakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa, 14 November 2023. Pengundian nomor urut pasangan itu dipimpin langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asyari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor pasangan 01 dalam pemilihan presiden atau Pilpres 2024. Kemudian, pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md mendapatkan nomor urut 03. Sedangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) mendapatkan nomor urut 02.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah penetapan nomor urut capres-cawapres, tahapan selanjutnya pada Pemilu 2024 adalah masa kampanye. Ketiga pasangan capres-cawapres akan diperbolehkan melangsungkan kampanye mulai 28 November 2023 hingga 75 hari ke depan.

"Masa kampanye untuk pasangan calon presiden-calon wakil presiden akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan  sampai dengan tanggal 10 Februari tahun 2024," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 13 November 2023.

 

Agenda selanjutnya Pemilu 2024

Merujuk laman resmi KPU, berikut tahapan lengkap penyelenggaraan pemilu 2024 setelah penetapan nomor urut capres-cawapres.

- 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu

- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang

- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan penghitungan suara

- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara

disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota

disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi

- 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD

- 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden

 

Jika terjadi putaran kedua pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka tahapan Pemilu akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut.

- 22 Maret - 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih

- 2 - 22 Juni 2024: Masa kampanye

- 23 Juni - 25 Juni 2024: Masa tenang

- 26 Juni 2024: Pemungutan suara

- 26 - 27 Juni 2024: Penghitungan suara

- 27 Juni - 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara

Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.

Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK.

- 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus