Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya memberi sebanyak 74 personel pengawal kepada tiga pasangan calon presiden-wakil presiden sampai pelaksanaan Pilpres 2024.
"Tim pengamanan dan pengawalan(pamwal) berjumlah 74 personel, dua tim," ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin, 13 November 2023.
Menurut dia arahan untuk personel pengawalan telah resmi dikeluarkan sekaligus ditandatangani oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan(Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Fadil Imran.
"Kami akan menyampaikan terkait dengan penandatanganan serah terima satgas pam capres dan cawapres pasca-penetapan calon presiden dan calon wakil presiden yang baru saja kami lakukan, sebagaimana tadi disampaikan pak ketua KPU bahwa KPU juga sudah melakukan penandatanganan serah terima satgas pam capres dan cawapres baru saja dilakukan," kata Afifuddin.
Pemberian satuan personel pengamanan dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Ia menjelaskan bahwa pihak pertama telah menyerahkan 444 personel Polri beserta kelengkapan pendukung yang melekat dalam satuan tugas pengamanan dan pengawalan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Pihak kedua menerima penyerahan tersebut dalam keadaan lengkap dan menugaskan satgas pam capres dan cawapres sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutur Afif.
Sebelumnya, KPU resmi menetapkan tiga pasangan capres-cawapres sebagai kontestan Pilpres 2024. Penetapan tiga pasangan itu setelah KPU berdasarkan hasil verifikasi dokumen hingga tes kesehatan.
Tiga pasangan tersebut yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sebelum mengumumkan penetapan capres-cawapres, KPU sudah menggelar rapat pleno secara tertutup.
"Tiga pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024," kata Anggota KPU Idham Holik di kantornya.
Pilihan Editor: Usai Tetapkan Capres-Cawapres Hari Ini, KPU Akan Diadukan ke Bawaslu dan DKPP
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini