Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan pihaknya menunggu tindak lanjut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI perihal putusan Mahkamah Agung atau putusan MA yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah.
"Dalam konteks ini, kami sedang menunggu tindak lanjutnya seperti apa dilakukan oleh KPU ketika memang ini putusannya sudah dinyatakan final dan mengikat," kata Lolly dalam Media Gathering Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak 2024 di Nusa Penida, Klungkung, Bali, Sabtu malam, 1 Juni 2024 seperti dikutip Antara.
Dia mengatakan Bawaslu akan menghormati seluruh putusan yang dikeluarkan oleh MA. Sebab, Bawaslu merupakan pengawas pelaksanaan Pilkada 2024.
"Maka kami tentu akan menghormatinya sebagai sebuah hal yang harus dilaksanakan oleh Bawaslu," kata dia.
Lolly juga mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu mengenai rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Komunikasi soal ini tidak ada ya, karena kan memang semuanya sudah menjadi wacana publik," ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik mengaku belum menerima file putusan MA yang memerintahkan mencabut aturan soal batas minimal usia calon kepala daerah.
"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.
Isi Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
Sebelumnya, pada Rabu, 29 Mei 2024, MA mengabulkan permohonan uji materiil Ketua Umum Partai Garuda perihal aturan batas minimal usia calon kepala daerah yang tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Kamis, 30 Mei 2024.
Artinya, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah. Selanjutnya, MA memerintahkan KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tersebut.
DEFARA DHANYA PARAMITHA | ANTARA
Pilihan editor: Refly Harun Bicara Soal Putusan MA, Anies Baswedan di Pilgub Jakarta, hingga Partai Oposisi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini