Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pilkada

Tak Ada Pengajuan Gugatan ke MK, KPU Kota Bogor Bakal Lanjutkan Proses Penetapan

Meski tak ada pengajuan gugatan, penetapan wali kota-wakil wali kota Bogor terpilih masih menunggu surat resmi dari MK melalui KPU RI.

10 Desember 2024 | 19.21 WIB

KPU Kota Bogor menandatangani hasil penetapan penghitungan perolehan suara Pilkada serentak 2024, usai rapat pleno pada Selasa (3/12/2024). (ANTARA/Shabrina Zakaria)
Perbesar
KPU Kota Bogor menandatangani hasil penetapan penghitungan perolehan suara Pilkada serentak 2024, usai rapat pleno pada Selasa (3/12/2024). (ANTARA/Shabrina Zakaria)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Kota Bogor - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Jawa Barat, melanjutkan proses penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Bogor Dian Ashabul Yamin mengatakan, hal itu dilakukan lantaran tidak ada pengajuan gugatan perselisihan hasil Pilkada Kota Bogor 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski demikian, Dian mengatakan, penetapan wali kota dan wakil wali kota Bogor terpilih masih menunggu surat resmi dari MK melalui KPU RI.

“Surat resmi nanti bagi yang tidak ada gugatan akan dilanjutkan dengan penetapan, yang ada gugatan penetapan ya menunggu persidangan. Kami masih menunggu surat resmi MK melalui KPU RI,” kata Dian di Kota Bogor, Selasa, 10 Desember 2024.

Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, peserta pemilu memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan setelah penetapan hasil suara pada 3 Desember 2024.

Namun, lanjut Dian, hingga batas waktu yang ditentukan pada 6 Desember 2024, tidak ada gugatan yang diajukan ke MK.

“Tidak ada (gugatan) tiga hari setelah penetapan perolehan suara dilakukan,” ucapnya.

Adapun hasil penghitungan suara KPU Kota Bogor dan telah dirapatkan pada rapat pleno yang digelar Selasa, 3 Desember 2024 menunjukkan, pasangan calon wali kota-wakil wali kota Bogor nomor urut 3 Dedie Rachim-Jenal Mutaqin menang dengan perolehan 183.500 suara.

Sedangkan hasil perolehan pasangan calon lain di antaranya; Sendi Fardiansyah-Melli Darsa dengan perolehan 48.175 suara, Atang Trisnanto- Annida Allivia 136. 961 suara, Rena Da Frina- Achmad Teddy Risandi 58.415 suara, dan Raendi Rayendra-Eka Maulana 71.736 suara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus