Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat sebanyak 285 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik selama memasuki masa Pemilu 2024. Sebagian besar aduan berkaitan dengan proses rekrutmen penyelenggaraan pemilu, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Selain itu, pengaduan lain berkaitan dengan asusila, kasus perselingkuhan, dan lain sebagainya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Catatan tersebut diungkap oleh Ketua DKPP Heddy Lugito seusai pembukaan Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu Wilayah II di Hotel Lorin Solo, Jawa Tengah, SELASA, 14 November 2023. "Per 1 November 2023 jumlah pengaduan yang masuk ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik tercatat sebanyak 285 aduan, di mana 128 perkara di antaranya telah dilimpahkan ke bagian persidangan," ujar Heddy.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban DKPP
Dilansir dari laman resminya, DKPP dibentuk berdasarkan pembentukan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU). Lembaga tersebut dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. DK-KPU resmi menjadi DKPP pada 12 Juni 2012 berdasarkan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu Nomor 15 tahun 2011.
Menurut pasal 156 ayat (1) UU tersebut, DKPP mempunyai dua tugas, yakni:
1. Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu
2. Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
Selanjutnya, DKPP memiliki empat kewenangan, yakni:
1. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan
2. Memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain
3. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik
4. Memutus pelanggaran kode etik (Pasal 159 ayat (2)).
Adapun kewajiban DKPP tercantum dalam Pasal 159 ayat (3), yaitu:
1. Menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi
2. Menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu
3. Bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi
4. Menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.