Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

pemilu

Tim Hukum Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Pertanyakan Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Menurut tim hukum Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, terdapat 15-20 dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN di Pilgub Jateng.

17 Oktober 2024 | 20.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim hukum pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), menanyakan perkembangan berbagai kasus dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jawa Tengah dalam Pilgub Jateng 2024.

Koordinator tim hukum paslon Andika-Hendi, John Richard Latuhamalo, mengatakan terdapat 15-20 kasus dugaan pelanggaran pilkada yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di berbagai wilayah di provinsi ini.

“Termasuk satu dugaan pelanggaran kades yang dilaporkan oleh DPP PDIP ke Bawaslu,” kata John saat mendatangi Bawaslu Jateng di Semarang pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Dia menyebutkan tim hukum Andika-Hendi mempertanyakan perkembangan penanganan berbagai kasus tersebut. Dia menilai dugaan pelanggaran oleh ASN tersebut dipertunjukkan secara nyata.

Terhadap berbagai dugaan pelanggaran pilkada tersebut, dia meminta Bawaslu tegak lurus dalam menyelesaikan serta mengungkap hingga ke oknum yang menggerakkannya.

Dia menuturkan hasil pertemuan dengan Bawaslu Jateng itu akan ditindaklanjuti dengan upaya hukum lanjutan. “Tidak menutup kemungkinan kami ajukan gugatan perbuatan melawan hukum, termasuk terhadap Bawaslu,” tutur John.

Adapun Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin, mengatakan pihaknya menangani 14 kasus dugaan pelanggaran pilkada dari berbagai daerah di provinsi ini selama masa kampanye Pilkada 2024. “Empat belas kasus terdiri dari 11 kasus laporan masyarakat, tiga temuan Bawaslu,” kata dia.

Dia menuturkan dugaan pelanggaran pilkada yang ditangani oleh Bawaslu tersebut terdiri atas pelanggaran netralitas maupun administrasi. Dia memastikan berbagai kasus pelanggaran tersebut sudah ditangani sesuai prosedur.

Dari 14 kasus tersebut sudah ada yang diputus dan ada pula yang masih dalam proses penanganan di Bawaslu. Mengenai laporan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) terhadap dugaan pelanggaran netralitas kepala desa di Kabupaten Sukoharjo, dia mengatakan kasus itu sudah diputus.

“Dugaan pelanggaran netralitas kades di Sukoharjo, rekomendasinya sudah diteruskan kepada bupati,” kata dia.

Dia mengatakan salah satu tantangan dalam menegakkan netralitas ASN dalam Pilkada 2024 karena mereka memiliki hak pilih. Menurut dia, aturan netralitas ASN dalam pilkada tidak tegas diatur karena memang memiliki hak pilih. “ASN boleh ikut kampanye selama tidak aktif dan tidak memakai atribut,” ujarnya.

Pilgub Jateng 2024 diikuti oleh dua paslon, yaitu Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dengan nomor urut 1 dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin yang mendapatkan nomor urut 2.

Paslon Andika-Hendi diusung oleh PDIP. Sedangkan Luthfi-Taj Yasin diusung oleh koalisi besar yang terdiri dari Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Pilihan editor: Alasan Mahfud Md akan Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus