Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wacana tentang pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi sorotan dalam ajang kampanye politik menjelang pemilihan presiden. Pasangan calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, diduga mengeluarkan gagasan kontroversial yang memicu berbagai tanggapan dari berbagai pihak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam acara Desak Anies yang diselenggarakan di Semarang pada Senin, 5 Febaruari ia mengingatkan bahwa setiap informasi yang diterima harus disikapi secara kritis, termasuk soal ide pembubaran BUMN. Ia dengan tegas menyatakan bahwa narasi pembubaran BUMN adalah fitnah, dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Anies, Timnas AMIN buka suara terkait wacana itu. Dalam Diskusi Publik Ke-8 bertajuk Komitmen AMIN Memperkuat BUMN di Jakarta, Dewan Pertimbangan Timnas AMIN, Awalil Rizky, mengatakan bahwa kebijakan dan program pokok terkait dengan BUMN ditulis cukup terperinci dalam submisi ke-16 dari misi kedua AMIN untuk mewujudkan visi Indonesia adil makmur untuk semua.
Dilansir Visi, Misi dan Program Kerja AMIN, submisi ke-16 berfokus untuk reposisi peran BUMN. Dalam misi kedua itu, terdapat beberapa kebijakan terkait dengan BUMN.
Pertama, menjadikan kegiatan usaha BUMN sebagai motor pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia.
Kedua, menyusun tata Kelola BUMN yang baik dengan mengedepankan prinsip transparansi dan meritokrasi, termasuk dalam rekrutmen karyawan dan pimpinan. Dengan kebijakan tersebut, kata dia, pemerintahan AMIN tidak akan memilih pimpinan berdasarkan balas jasa masa lalu, kedekatan, dan sebagainya.
Kebijakan ketiga, mendorong kolaborasi BUMN dan swasta sebagai bagian dari ekosistem ekonomi yang saling bersaing sekaligus saling bekerja sama.
Kebijakan keempat, meninjau seluruh utang dan kewajiban BUMN untuk mengukur risiko keuangan secara menyeluruh, serta melanjutkan restrukturisasi utang BUMN dengan mengedepankan prinsip manfaat, transparansi, dan akuntabilitas.
Kelima, mewajibkan BUMN menerapkan tata kelola yang berintegritas dan menyebarkan semangat antikorupsi ke rantai pasoknya.
Kebijakan keenam, kata dia, menjauhkan BUMN dari upaya politisasi oleh pihak mana pun dan menghindarkan konflik kepentingan dalam pengelolaan BUMN.
NOVITA ANDRIAN | RR ARIYANI YAKTI W | ANTARANEWS
Pilihan editor: Penjelasan Timnas AMIN Soal Rencana Anies Muhaimin Bentuk Dana Abadi Sumber Daya Alam