Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa waktu ini, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS menjadi orang penting karena merekalah ujung tombak Pemilihan Umum, yang akan digelar pada Rabu, 14 September 2024, di seluruh Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Begitu ngetopnya KPPS ini, sampai banyak beredar guyonan menyangkut petugas Badan Ad Hoc Pemilu tersebut, terutama menyangkut honorarium mereka. Sempat viral di media sosial, petugas KPPS bisa membeli Fortuner atau Pajero.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tentu kenyataannya tidak seperti itu. Menurut laman resmi KPU, honorarium petugas KPPS 2024 jauh di atas honor petugas penyelanggara Pemilu 2019 yang sekitar Rp 550 ribu. Tahun ini mereka akan menerima uang lelah sebesar Rp1,1 juta, sedangkan Ketua KPPS Rp1,2 juta.
Jumlah ini belum termasuk uang transpor saat pelantikan Rp100 ribu dan uang transpor saat pencoblosan Rp50 ribu.
Selain itu, ada uang pengganti pulsa Rp150 ribu untuk 2 anggota KPPS yang bertugas mengoperasikan aplikasi Sirekap untuk melaporkan hasil penghitungan suara ke KPU pusat secara online.
Untuk penyelenggaraan Pemilu, masing-masing TPS mendapat dana taktis Rp4,4 juta, di antaranya untuk sewa tenda, printer, konsumsi anggota KPPS dan uang transpor.
Berbeda dengan Pemilu sebelumnya, usia KPPS untuk Pemilu 2024 dibatasi maksimal 55 tahun. Pada 2019, banyak anggota KPPS yang sakit diduga karena kelelahan. Maklum saja, penghitungan dan penyerahan hasil Pemilu ke kelurahan kebanyakan selesai lewat tengah malam.