Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SLEMAN - Yayasan Tifa kemarin menggelar Simposium Konsolidasi Jaringan Advokasi Rancangan Undang-Undang Desa di Wisma Jogjo, Sleman. Mereka membahas RUU Desa versi pemerintah. Pengajar Program Pasca Sarjana Politik Lokal dan Otonomi Daerah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta A.A.G. Ari Dwipayana mengatakan, RUU ini akan mematikan peran desa. "Naskah tersebut tidak memiliki visi yang jelas, jadi sebaiknya ditolak," kata dia. RUU ini juga dinilai mengebiri demokrasi di tingkat desa dengan membatasi fungsi dan kewenangan Badan Perwakilan Desa.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo