Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

<font size=1 color=#FF9900>DEWAN PERWAKILAN RAKYAT</font><br />Tambah Suara Peran Pengganti

Bangku kosong di komisi Dewan diusahakan penuh saat uji kelayakan. Strategi teknis menambah suara.

6 Oktober 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ALFRIDEL Jinu, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, sebetulnya duduk di Komisi Perdagangan, Perindustrian, dan Investasi Dewan Perwakilan Rakyat. Itu sebabnya, pada pertengahan September lalu, ia berada di Banjarmasin, memantau harga sembilan bahan kebutuhan pokok.

Tak dinyana, ia ditelepon Sekretariat Dewan, diminta mengisi bangku kosong di Komisi Hukum pada saat uji kelayakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Tanpa beban, Alfridel menggantikan anggota Komisi Hukum yang berhalangan hadir, Nadrah Izahari. ”Saya siap mendapat perintah apa pun,” katanya kepada Tempo.

Dalam uji kelayakan itu, tak ada pertanyaan yang dilontarkannya kepada orang yang diuji, Komisaris Jenderal Bambang Hendarso Danuri. ”Fraksi sudah mengatur siapa yang mengajukan pertanyaan,” katanya. Dari fraksinya, yang mengajukan pertanyaan adalah Yasonna Laoly, Eva Kusuma Sundari, dan Gayus Lumbuun.

Menjadi ”pemeran pengganti” bagi Alfridel bukan urusan musykil. Setidaknya sudah empat kali ia di-”BKO”-kan—ini istilah yang digunakan untuk menyebut anggota yang ditarik fraksi mengisi kursi kosong di komisi.

Alfridel ikut dalam uji kelayakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Komisi Hukum, Panglima Tentara Nasional Indonesia Djoko Santoso di Komisi Pertahanan, dan Komisi Penyiaran Indonesia di Komisi Komunikasi. Ia pun akhirnya mendapat julukan ”spesialis BKO”.

Bukan hanya Alfridel yang punya pengalaman mengisi kursi kosong. Dalam uji kelayakan Kepala Kepolisian, muncul juga anggota Komisi Pertahanan dan Komunikasi, Effendy Choirie dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, serta anggota Komisi Perdagangan, Perindustrian, dan Investasi, Herman Hery dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Herman menggantikan Wila Chandrawila Supriadi, sementara Effendy mengisi kursi kosong yang ditinggalkan anggota Komisi Hukum, Mahfud Md. Effendy, yang juga Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, memang mengajukan dirinya. ”Uji kelayakan kepala polisi sangat strategis,” katanya.

Pada pekan yang sama, di Komisi Energi berlangsung uji kelayakan Dewan Energi. Salah satu anggota Dewan dari Fraksi Partai Golkar, Agusman Effendi, menjadi peserta uji kelayakan. Kursinya yang kosong diisi oleh Nusron Wahid dari Komisi Perdagangan, Perindustrian, dan Investasi.

Fraksi tak membiarkan bangku kosong pada proses uji kelayakan. Satu suara sangat penting ketika pilihan jatuh pada voting. Maka terjadilah tambal sulam bangku kosong. ”Ini sah dan diatur dalam tata tertib,” kata Ketua Komisi Hukum, Trimedya Panjaitan.

Menurut mantan Ketua Kelompok Komisi Hukum dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Imam Anshari Saleh, anggota yang mengisi bangku kosong tak perlu repot. Kelompok komisi biasanya sudah mempersiapkan arahan suara, sekaligus daftar pertanyaan. ”Biar pertanyaan tetap nyambung,” katanya.

Menjaga bangku tetap terisi merupakan strategi mengamankan suara. Proses lobi antarpemimpin fraksi merupakan medan ”pertempuran” perolehan suara. ”Lobi tak pernah dilakukan secara personal, tapi lewat pimpinan fraksi atau kelompok komisi,” kata Imam. Hasil lobi didistribusikan ke anggota Dewan yang punya tugas sebagai eksekutor dalam sidang uji kelayakan.

Dukungan dari fraksi lain juga tak gratis. Mereka menuntut ”barter”. Dalam lobi suara Mahkamah Konstitusi, misalnya, Fraksi Partai Golkar meminta dukungan untuk Jimly Asshiddiqie, dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan minta dukungan untuk Harjono. Dari hasil lobi, dibentuk tiga paket calon dari Partai Kebangkitan Bangsa, Golkar, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Menurut anggota Fraksi Partai Amanat Nasional, Dradjad H. Wibowo, ”BKO” berpotensi dimanfaatkan untuk alat jual-beli suara. ”Kecurigaannya ke arah sana, kok, memaksakan suara tetap ada,” kata Dradjad.

Yuliawati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus