Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
RAPAT sangat tertutup itu digelar di ruangan antisadap Rumah Sakit Gatot Subroto, Jakarta, lima tahun lalu. Setiap peserta menandatangani perjanjian tak akan membocorkan seluruh pembicaraan dalam rapat. Tapi informasi dari ruangan itu akhirnya merembes juga. Sejumlah wartawan mengetahui catatan medis seorang calon presiden. ”Saya juga tidak tahu siapa yang membocorkannya,” kata Mulyono Sudirman, dokter bedah di Rumah Sakit Pelni, pekan lalu.
Mulyono adalah ketua tim pemeriksa kesehatan calon presiden dalam pemilu presiden 2004. Tim ini terdiri atas 99 dokter spesialis serta psikiater. Ketika itu, merekalah yang menelisik kesehatan fisik dan mental calon presiden dan wakilnya. Pemeriksaan waktu itu mengeliminasi Abdurrahman Wahid, yang berpasangan dengan Marwah Daud Ibrahim.
Rabu pekan lalu, Komisi Pemilihan Umum dan Ikatan Dokter Indonesia menandatangani nota kesepahaman untuk membuat aturan pemeriksaan kesehatan calon presiden. Syarat kesehatan ini didasari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. ”Standardisasi pemeriksaan akan dirumuskan dalam sebulan ini,” kata Ketua Komisi, Abdul Hafiz Anshary.
Standar pemeriksaan akan dirumuskan oleh tim penilai yang terdiri atas dokter dengan berbagai keahlian. Menurut Hafiz, pemeriksaan kesehatan ini diharapkan bisa menghasilkan calon presiden yang cerdas dan berkualitas. ”Penyusunan standardisasi ini mengedepankan asas profesional, bukan politis,” ujarnya. ”Kami ingatkan, jangan partai coba-coba bergerilya. Tidak ada gunanya,” kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Fachmi Idris.
Dalam pemilu presiden 2004, tim pemeriksa terdiri atas pengarah, pelaksana, pemeriksa, dan pendukung. Tim pengarah merupakan dokter senior yang ada di kampus di seluruh Indonesia. Tim pelaksana bertugas melakukan sosialisasi standar pemeriksaan kepada calon, termasuk mendampingi mereka saat diperiksa.
Pemeriksaan kesehatan 2004 berlangsung di Rumah Sakit Gatot Subroto. Semua tim harus sudah siap sejak pukul 06.30 dan pemeriksaan baru selesai sekitar pukul empat petang. Setelah itu, tim akan melakukan rapat pleno hingga malam. Setiap dokter akan memaparkan hasil pemeriksaan dalam rapat tertutup.
Rapat itulah yang akan membuat rekomendasi: calon presiden memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala negara atau sebaliknya. Kesimpulan itu diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum.
Dalam pemilu presiden 2004, ada sembilan jenis tes fisik yang harus dijalani calon presiden dan wakilnya. Tes itu adalah pemeriksaan penyakit dalam, bedah, saraf, kandungan, mata, jantung, pembuluh darah, paru-paru, serta THT (telinga, hidung, dan tenggorokan). Uji sehat bisa bertambah kalau ada indikasi cacat, misalnya tes audiometri jika ada indikasi terganggunya fungsi pendengaran dan ekokardiografi untuk kelainan jantung. ”Sopir atau pilot saja ada syarat kesehatannya, apalagi presiden,” kata Fachmi.
Pengujian mental menggunakan metode Minnesota Multiphasic Personality Inventory. Tes kepribadian ini berupa 566 pertanyaan yang bisa mengukur kondisi kejiwaan si calon. Tes ini berlangsung setengah jam. Setelah itu, para calon presiden diwawancarai.
MENURUT Mulyono Sudirman, pemeriksaan kesehatan itu disesuaikan dengan jabatan yang akan diemban. Presiden misalnya harus mempunyai jantung yang sehat agar bisa menjalankan tugas meski dalam tekanan. ”Mungkin tidak perlu sebagus atlet,” ujarnya. Calon presiden yang cacat—misalnya penglihatannya rusak—tetap dinyatakan tidak lulus meski, misalnya, ia menyatakan akan mendapat pengobatan di luar negeri. ”Itu tidak menjadi pertimbangan kami,” ujar Mulyono.
Calon presiden juga bisa tereliminasi jika ada cacat jiwa. Dalam panduan teknis penilaian pemilu presiden 2004, cacat jiwa adalah penyakit yang menyebabkan si calon tak mampu menilai realitas. Calon juga tak lulus bila kecerdasannya di bawah rata-rata.
Mulyono mengatakan skor inteligensi atau IQ minimal pada pemilu presiden 2004 hanya 100. Menurut dia, syarat ini terlalu kecil. Mulyono akan mendesak agar skor inteligensi itu didongkrak hingga paling rendah 120. Skor itu misalnya dipakai sebagai batas bawah IQ mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. ”Kita kan ingin presiden yang pintar, bukan biasa-biasa saja,” kata Mulyono.
Sesuai dengan undang-undang, partai pengusung calon presiden bisa mengganti jagonya jika tak lulus uji kesehatan ini. Calon pengganti ini akan menjalani verifikasi ulang, termasuk pemeriksaan kesehatan. ”Kalau yang gagal calon wakil presiden, yang diganti ya calon wakil presiden itu,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati.
Yandi M.R.
30 menit
5. MMPI. Salah satu bentuk tes psikologi untuk memberikan gambaran dimensi kepribadian. Tes ini terdiri atas 566 pernyataan. Hasil tes bisa menyimpulkan apakah seseorang menderita histeria, hipokondriasis, skizofrenia, hipomania, atau psikopat.
Memindai Tubuh Calon Presiden
355 menit
waktu yang dibutuhkan untuk pemindaian menyeluruh.
30 menit
1. Kandungan bagi calon presiden perempuan
USG transvaginal (kalau ada indikasi kelainan pada alat kelamin perempuan)
20 menit
2. Bedah
30 menit
3. Penyakit dalam atau interna
30 menit
4. Mata
60 menit
6. Wawancara psikiatri
30 menit
7. THT
30 menit
8. Jantung dan pembuluh darah
Ekokardiografi dan USG (kalau ada indikasi kelainan jantung)
20 menit
9. Paru
15 menit
10. Radiologi toraks
60 menit
11. Saraf
USG payudara/mamografi (kalau ada indikasi kelainan)
MRI (kalau ada indikasi kelainan fungsi organ tubuh)
Sumber: Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Calon Presiden 2004
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo