Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Polisi: Tanggal 28 September Pulau Rempang Harus Clean and Clear

Tim terpadu yang terdiri dari TNI, Polisi, BP Batam dan Satpol PP akan memastikan pengosongan kawasan Pulau Rempang, sebelum 28 September 2023.

8 September 2023 | 10.36 WIB

Aparat gabungan saat menyisir jalan masuk menuju Kampung Sembulang, Pulau Rempang Kota Batam, Kamis 7 September 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Perbesar
Aparat gabungan saat menyisir jalan masuk menuju Kampung Sembulang, Pulau Rempang Kota Batam, Kamis 7 September 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim terpadu yang terdiri dari TNI, Polisi, BP Batam dan Satpol PP akan memastikan pengosongan kawasan Pulau Rempang, sebelum 28 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Tanggal 28 (September ini) Pulau Rempang clean and clear untuk diserahkan kepada pengembang PT MEG," kata Kapolresta Barelang Komisaris Besar Nugroho Tri Nuryanto, Kamis malam 7 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengosongkan ini kata Nugroho, sesuai dengan yang disampaikan Kepala BP Batam Muhammad Rudi bahwa pabrik kaca akan dibangun di Rempang. Pabrik tersebut akan berefek kepada polusi udara, kata dia, sehingga pengosongan harus dilakukan.

"Karena bisa menganggu pernafasan dan paru-paru, untauk warga yang berada sekitarnya, makanya kita harus relokasi dan pindahkan (warga)," katanya.

Selain pengosongan, pengukuran dan pematokan juga akan terus dilakukan. "Relokasi di Sembulang dulu tahap awal, pematokan ini untuk menentukan areal hutan saja bukan untuk penggusuran," katanya.

Ia memastikan aparat gabungan akan mengambil tindakan jika kembali terjadi pemblokiran jalan. 

Adapun Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi, Zenzi Suhadi, menyebut pembangunan Kawasan Rempang Eco-City merupakan salah satu PSN yang dimuat dalam Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023. Menurut dia, PSN ini tidak partisipatif sejak awal. Pemerintah dinilai abai terhadap suara masyarakat adat 16 Kampung Melayu Tua di sana. 

Hal itu, menurut Zenzi, membuat masyarakat menolak rencana pembangunan. Dia pun menuding Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau BP Batam, Kementerian Koordinator BIdang Perekonomian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merumuskan program ini tanpa persetujuan masyarakat. 

"Atas dasar tersebut, kami Masyarakat Sipil di Riau, Masyarakat Sipil Nasional, dan 28 Kantor Eksekutif Daerah WALHI meminta Presiden mengambil sikap tegas untuk membatalkan program ini. Program yang mengakibatkan bentrokan dan berpotensi menghilangkan hak atas tanah, dan identitas adat masyarakat di 16 Kampung Melayu Tua di Rempang,” sebut Zenzi.

Sempat terjadi bentrok

Sebelumnya bentrok antara aparat gabungan dan warga terjadi di sepanjang jalan menuju kampung Sembulang, Pulau Rempang. Lokasi Sembulang ini menjadi tempat pembangunan pabrik kaca dari Cina. 

Bentrok berawal di Jembatan 4 Barelang. Setelah aparat berhasil menembus masa dengan gas air mata, aparat gabungan terus masuk ke arah Kampung Sembulang. 

Warga berusahan memblokade jalan dengan menutup dengan menumbang kayu di tepi jalan. Hingga menggulingkan box kontainer ke tengah jalan. 

Namun menjelang sekitar pukul 19.00 WIB aparat gabungan berhasil masuk hingga ke Simpang Kampung Sembulang. Aparat gabungan berhenti menerobos masuk ke di simpang tersebut. 

Dari pantauan Tempo, terlihat jalan menuju Kampung Sembulang sudah diblokade dengan rapat oleh warga. Jalan kecil tersebut tidak bisa dilintasi oleh kedaraan.

Yogi Eka Sahputra

Kontributor Tempo di Tanjungpinang, Kepulauan Riau

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus