Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Polisi Tangkap dan Tes Urine 43 Pengunjuk Rasa di BP Batam, Koalisi Masyarakat Sipil Bersuara Tragedi Pulau Rempang

Polisi tangkap 43 peserta aksi unjuk rasa di BP Batam, di Pulau Rempang. Soal Rempong Eco City dikritisi Koalisi Masyarakat Sipil.

12 September 2023 | 10.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan pantauan Koalisi Masyarakat Sipil, bentrokan antara masyarakat adat dengan aparat terjadi pada Kamis, 7 September 2023 sekitar pukul 10.00. Aparat gabungan yang menggunakan kendaraan taktis berupaya masuk ke Pulau Rempang secara paksa. Mereka memaksa masuk untuk melakukan pemasangan patok tanda batas dan cipta kondisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Masyarakat adat sebenarnya telah berkumpul di titik masuk Pulau Rempang, tepatnya di Jembatan 4 Barelang. Kemudiani aparat menangkap warga yang mencoba menghalangi langkah mereka. Setidaknya 6 orang warga ditangkap, puluhan orang luka, beberapa anak mengalami trauma, dan satu anak mengalami luka akibat gas air mata yang dilepaskan aparat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koalisi masyarakat sipil meminta aparat gabungan menghentikan tindakan kekerasan kepada masyarakat di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau yang terjadi hari ini, Kamis, 7 September 2023. Mereka juga meminta proses pembangunan proyek strategi nasional (PSN) Rempang Eco City dihentikan.

Kejadian tersebutberbuntut aksi massa di depan kantor BP Batam, pada 11 September 2023. Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang menangkap 43 orang yang diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap petugas, serta perusakan saat aksi unjuk rasa di depan Kantor BP Batam, Senin 11 September 2023.

"Ada 43 orang dari massa aksi unjuk rasa menolak relokasi di depan Kantor BP Batam yang diamankan. Sebanyak 28 orang diamankan Polresta Barelang, sedangkan 15 orang lainnya diamankan oleh Polda Kepri," ujar Kapolresta Barelang Komisaris Besar Nugroho Tri Nuryanto di Batam, Selasa pagi 12 September 2023.

Puluhan orang diamankan langsung menjalani tes urine untuk memastikan tidak dalam pengaruh narkoba atau obat-obatan terlarang lain saat mengikuti unjuk rasa.

Tanggapan LSM dan Koalisi Masyarakat Sipil

Dilansir pada siaran pers Ylbhi.or.id, Zenzi Suhadi, Direktur Eksekutif Nasional WALHI menyebut pembangunan Kawasan Rempang Eco City merupakan salah satu program strategis nasional yang dimuat dalam Permenko Ekuin Nomor 7 Tahun 2023.

Program strategis nasional ini dari awal perencanannya tidak partisipatif sekaligus abai pada suara masyarakat adat 16 Kampung Melayu Tua di Pulau Rempang yang sudah eksis sejak 1834. Jadi wajar masyarakat di lokasi tersebut menolak rencana pembangunan ini. BP Batam, Menko Ekuin, Kepala BKPM, dan K/L yang terlibat dalam proses ini merumuskan program tanpa persetujuan masyarakat.

”Atas dasar tersebut, kami Masyarakat Sipil di Riau, Masyarakat Sipil Nasional, dan 28 Kantor Eksekutif Daerah WALHI meminta Presiden mengambil sikap tegas untuk membatalkan program ini. Program yang mengakibatkan bentrokan dan berpotensi menghilangkan hak atas tanah, dan identitas adat masyarakat di 16 Kampung Melayu Tua di Rempang,” kata Zenzi.

Koalisi Masyarakat Sipil pun meminta Pimpinan BP Batam, Kapolda Kepulauan Riau, Kapolresta Barelang, Komandan Pangkalan TNI AL Batam bertanggungjawab atas peristiwa bentrokan tersebut. Mereka menilai peristiwa ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan negara wajib melindungi seluruh tumpah darah dan segenap warga negara Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Mereka pun meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi turun tangan dengan mencopot seluruh pimpinan lembaga yang terlibat dalam bentrokan itu. 

”Tindakan aparat Kepolisian, BP Batam dan TNI yang memaksa masuk ke wilayah masyarakat adat Pulau Rempang, adalah pengabaian terhadap amanah konstitusi dan pelanggaran HAM secara nyata. Oleh karena itu Presiden harus memerintahkan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk segera mencopot Kapolda Kepulauan Riau, Kapolres Barelang dan Komandan Pangkalan TNI AL Batam karena telah melanggar konstitusi dan HAM,” kata Azlaini Agus, salah satu Tokoh Riau yang ikut dalam koalisi tersebut.

Agus menilai warga Pulau Rempang berupaya untuk mempertahankan hak dasarnya untuk hidup, hak untuk mempertahankan kampung halaman nenek moyang mereka. Sementara aparat, menurut dia, hanya bertindak untuk membela investasi yang akan menggusur masyarakat adat. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus