Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Uji Kelayakan Herindra sebagai Kepala BIN di DPR Berlangsung Tertutup

Herindra dipastikan menjadi Kepala BIN menggantikan Budi Gunawan setelah Presiden Jokowi berkirim surat ke DPR.

16 Oktober 2024 | 11.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Proses uji kelayakan dan kepatutan yang diikuti Muhammad Herindra untuk menjadi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berlangsung tertutup. Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang Komisi I DPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan pantauan Tempo, Herindra tiba di kompleks gedung DPR pada pukul 10.52 WIB. Wakil Menteri Pertahanan ini tidak memberikan pernyataan apapun sebelum memasuki ruang rapat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun pimpinan DPR yang hadir dalam fit and proper test tersebut di antaranya Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, Adies Kadir dan Saan Mustopa.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan proses pengangkatan Herindra sebagai Kepala BIN akan dikebut sebelum Presiden Joko Widodo lengser. Dia mengatakan setelah selesai melakukan fit and proper test terhadap Herindra, hasilnya akan langsung dibawa dalam rapat paripurna.

Dasco mengatakan rapat paripurna penetapan Herindra sebagai Kepala BIN akan dilaksanakan pada Kamis, 17 Oktober 2024. "Rencananya hari ini setelah memberikan pertimbangan, besok kita akan paripurnakan dan berkirim surat ke Presiden," kata Dasco di kompleks gedung DPR, Rabu, 16 Oktober 2024.

Kemudian, kata Dasco, Herindra direncanakan akan dilantik sebagai Kepala BIN bersamaan dengan pelantikan para menteri kabinet Prabowo-Gibran. "Kalau keburu mungkin pelantikannya akan bersamaan dengan para Menteri Kabinet pada tanggal 21 Oktober," ujar Dasco.

Herindra merupakan Wakil Menteri Pertahanan sejak 23 Desember 2020. Dia dipastikan menjadi Kepala BIN menggantikan Budi Gunawan setelah Presiden Jokowi berkirim surat ke DPR. Surat bertarikh 10 Oktober tersebut berisi Permohonan Pertimbangan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan.

Surat itu mengacu pada ketentuan Pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 UU no. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. “Proses selanjutnya menjadi ranah dari DPR,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada Tempo pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus