Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

12 Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Akan Ikuti Analisis Kegandaan

Tahap selanjutnya, KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi faktual berupa analisa kegandaan terhadap keanggotaan calon peserta pemilu 2019.

15 Desember 2017 | 08.25 WIB

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU (dari kiri) Evi Novida Ginitng Manik, Viryan Azis, Wahyu Setiawan, Hasyim Asyari, Pramono Ubaid Tanthowi dan Ilham Saputra, memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung KPU, Jakarta, 2 Oktober 2017. KPU akan membuka dimulainya pendaftaran partai politik calon peserta pemilu serentak tahun 2019 selama 14 hari, pada 3 hingga 16 Oktober.TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU (dari kiri) Evi Novida Ginitng Manik, Viryan Azis, Wahyu Setiawan, Hasyim Asyari, Pramono Ubaid Tanthowi dan Ilham Saputra, memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung KPU, Jakarta, 2 Oktober 2017. KPU akan membuka dimulainya pendaftaran partai politik calon peserta pemilu serentak tahun 2019 selama 14 hari, pada 3 hingga 16 Oktober.TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil penelitian administrasi perbaikan atas dokumen dari 14 partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum 2019. Dari 14 partai politik yang menyerahkan persyaratan administrasi, hanya 12 parpol yang lolos dan bisa lanjut ke verifikasi faktual.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dua Parpol yang tidak bisa lanjut ke verifikasi faktual adalah Partai Berkarya (Berkarya) dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda). "Kedua parpol tersebut tidak memenuhi batas minimal syarat dokumen daftar keanggotaan yaitu 1.000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari lewat keterangan tertulis pada Kamis malam, 14 Desember 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun 12 parpol yang lanjut ke verifikasi faktual adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Partai Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Selanjutnya, kata Hasyim, KPU kabupaten dan kota akan melakukan penelitian, analisis kegandaan, baik internal maupun eksternal, serta dilakukan faktual nama-nama yang muncul ganda tersebut. Setelah itu, KPU akan mengambil kesimpulan mana yang memenuhi syarat dan mana yang belum memenuhi syarat. "KPU memberikan waktu 14 hari untuk perbaikan, hasilnya diteliti ulang, dan hasilnya dilaporkan ke pusat,” ujarnya.

Sementara itu, 9 parpol yang mendaftar di kloter kedua masih diberikan kesempatan untuk melengkapi berkas. Parpol kloter kedua adalah parpol yang belakangan dinyatakan berhak melanjutkan proses pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu setelah adanya putusan sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Bagi 9 parpol hasil putusan Bawaslu, kata Hasyim, kesempatan terakhir untuk perbaikan hingga hari ini, Jumat, 15 Desember 2017. "KPU akan melakukan penelitian selama 10 hari, dan hasil penelitian tersebut akan disampaikan pada 23 Desember 2017," ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus