Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi Komisi Nasional Disabilitas telah menyerahkan 14 nama calon komisioner kepada Presiden Joko Widodo. Dari 14 nama tersebut, Presiden Jokowi akan memilih tujuh di antaranya menjadi anggota Komisi Nasional Disabilitas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah ada 14 nama calon anggota Komisi Nasional Disabilitas di tangan Presiden Joko Widodo," kata Staf Khusus Presiden Jokowi, Angkie Yudistia dalam siaran wawancara Instagram TV dengan seorang calon anggota Komisi Nasional Disabilitas pada Selasa, 23 November 2021. Pada kesempatan itu, Angkie bertanya tentang visi misi dan apa yang menjadi prioritas komisi terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seorang calon anggota Komisi Nasional Disabilitas, Yustitia Arif mengatakan, salah satu program yang ingin dia wujudkan adalah peningkatan aksesibilitas. Contoh, aksesibilitas untuk difabel di stasiun kereta. "Harus ada ramp dan guiding block," katanya.
Sebelumnya, Panitia Seleksi Komisi Nasional Disabilitas yang terdiri atas Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat; akademikus yang juga mantan Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo; Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Angkie Yudistia; Pendiri Mimi Institute, Mimi Marliani Lusli dan Siswandi, telah menyeleksi 21 calon anggota Komisi Nasional Disabilitas melalui wawancara langsung. Sebanyak 14 nama calon anggota Komisi Nasional Disabilitas tersebut terpilih dari sekitar 1.300 pelamar yang berasal dari berbagai latar belakang, baik difabel maupun non-difabel.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyebutkan, pemerintah harus segera membentuk Komisi Nasional Disabilitas paling lambar dua bulan setelah undang-undang itu disahkan. Namun, proses pembentukan lembaga pemerintah non-kementerian ini baru terwujud sekitar akhir 2020 dengan diawali proses seleksi calon komisioner. Kementerian Sosial berperan sebagai sekretariat dalam menyeleksi administratif dan tes awal.
Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas merupakan amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020. Komisi Nasional Disabilitas berdiri untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas.
Komisi Nasional Disabilitas bertugas memantau, mengevaluasi, mengadvokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Komisi Nasional Disabilitas merupakan wujud dari implementasi dan pemantauan terhadap Convention of The Right of Person With Disabilities (CRPD).
Baca juga:
51 Calon Anggota Komisi Nasional Disabilitas yang Lolos Seleksi Kualitas