Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkapkan dua syarat agar sebuah penemuan dapat disebut sebagai inovasi. Pertama, jika penemuan tersebut sebelumnya belum ada, atau terdapat peningkatan pada temuannya. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Pemanfaatan Riset dan Inovasi pada Kementerian/Lembaga, Masyarakat, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah BRIN Dadan Nugraha pada Jumat, 14 Juli 2023.
Dadan menyebutkan syarat kedua yakni jika penemuannya diterapkan di masyarakat, maka dapat menimbulkan nilai dalam lingkup sosial dan lingkungan. Dia mengatakan, proses sebuah penemuan untuk menjadi inovasi sangatlah panjang, karena inovasi harus memperhatikan manfaat dan akibat dari penemuan tersebut.
BRIN tidak membatasi penemuan jenis apapun untuk dikembangkan, selama penemuan tersebut dapat diuji secara ilmiah. "Tentunya juga harus dapat dibuktikan dengan metodologi tertentu," ujarnya.
Selain itu, sambungnya, setiap penemuan memerlukan adanya sertifikasi dari regulator jika hendak dipasarkan, seperti halnya sertifikasi untuk penemuan obat di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dia juga menyebutkan, proses atas hak kekayaan intelektual dibutuhkan, jika terdapat penemuan dengan menggunakan metodologi yang baru. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan masyarakat membutuhkan pendampingan dalam penyempurnaan penemuannya.
Selain itu, pendampingan perlu dilakukan agar klaim yang dilakukan oleh penemu dapat dibuktikan secara ilmiah, karena klaim harus dilakukan berbasis bukti, bukan hanya sekedar testimoni.
"Ini bukan prasangka, tapi kami ingin membuktikan dan meningkatkan temuan, sehingga layak dan dapat digunakan masyarakat luas," katanya.
Maka dari itu, kata dia, BRIN hadir dalam mendampingi masyarakat yang memerlukan penyempurnaan dalam penemuannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pilihan Editor: Mengenal Sistem Zonasi PPDB dan Sosok Pencetusnya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini