Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

3 ABK Meninggal, Pemerintah Didesak Ratifikasi Konvensi ILO 188

Organisasi serikat buruh mendesak pemerintah meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) 188. Tujuannya agar ABK mendapat kepastian

7 Mei 2020 | 19.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus meninggalnya anak buah kapal asal Indonesia di kapal milik perusahaan Cina, membuat beberapa organisasi serikat buruh mendesak pemerintah meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) 188. Tujuannya agar ABK mendapat kepastian hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami harapkan pemerintah segera meratifikasi konverensi ILO c188, sehingga mendapat kepastian hukum," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) Ilyas Pangestu dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis, 7 Mei 2020.

Menurutnya kasus seperti ini telah berulang kali terjadi. Ia meragukan keseriusan pemerintah Indonesia dan pemerintah negara-negara asal kapal dalam menyelesaikan kasus-kasus seperti ini.

Ilyas juga menyatakan bahwa rangkaian kasus hilangnya nyawa ABK Indonesia tersebut menjadi indikasi kuat bahwa ada kondisi kerja sangat buruk dan eksploitatif yang dialami oleh para ABK. “Kami menduga perusahaan pemilik kapal sangat lalai dalam memastikan kondisi kerja yang aman, sehat dan manusiawi di setiap kapalnya,” ungkap Ilyas.

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno menyoroti bahwa masih amburadulnya kebijakan dan pengawasan tata kelola perekrutan ABK perikanan hingga saat ini menyebabkan setiap WNI yang ditempatkan dan bekerja di atas kapal ikan asing sangat rentan dieksploitasi. Selain itu mereka juga sering menjadi korban  tindak pidana perdagangan orang.

Untuk itu ia menekankan pentingnya diterbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tata laksana perekrutan dan penempatan ABK sebagai turunan. Selain Peraturan Pemerintah, sama dengan Ilyas, Hariyanto juga menekankan pentingnya ratifikasi instrumen hukum internasional Konvensi ILO 188.

“Ketidakjelasan aturan di dalam negeri juga akan melemahkan posisi dan diplomasi Indonesia di tingkat internasional, apalagi jika sejumlah instrumen internasional kunci seperti Konvensi ILO 188 belum diratifikasi,” ucap Hariyanto.

FIKRI ARIGI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus