Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

4 Prosedur Peroleh Bantuan Operasional Pesantren Rp 2,7 Triliun

Fachrul Razi menargetkan penyaluran anggaran Rp 2,7 triliun untuk 21.173 pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19

20 Juli 2020 | 13.09 WIB

Menteri Agama Fachrul Razi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020. Dalam rapat kerja tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi meminta maaf kepada DPR karena mengambil keputusan sepihak terkait pembatalan haji tahun 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Agama Fachrul Razi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020. Dalam rapat kerja tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi meminta maaf kepada DPR karena mengambil keputusan sepihak terkait pembatalan haji tahun 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi menargetkan penyaluran anggaran Rp 2,7 triliun untuk 21.173 pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19 tuntas bulan depan. “Diharapkan sampai dengan pertengahan Agustus 2020 tuntas semua,” kata Fachrul kepada Tempo, Senin, 20 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Berdasarkan laman Kementerian Agama, untuk mendapat bantuan operasional (BOP) tersebut harus pesantren dan pendidikan keagamaan Islam yang aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran, serta terdaftar di kantor Kemenag. Status terdaftar dibuktikan dengan nomor statistik lembaga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono menyampaikan sejumlah prosedur yang harus diikuti pesantren dan pendidikan keagaman Islam.

Pertama, pengajuan bantuan dilakukan melalui usulan langsung pesantren dan ditujukan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag atau kantor wilayah di provinsi atau kabupaten/kota.

Kedua, usulan pengajuan tertulis ditandatangani pimpinan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dikirimkan ke alamat Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag atau kantor wilayah di provinsi atau kabupaten/kota.

Ketiga, nama pesantren dan pendidikan keagamaan Islam yang mengajukan bantuan akan dimasukkan dalam daftar pemohon BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi Covid-19.

Keempat, berdasarkan hasil verifikasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menetapkan Surat Keputusan penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 yang disahkan oleh KPA.

"Dana akan disalurkan secara langsung ke rekening Pesantren dan lembaga Pendidikan Keagamaan Islam penerima bantuan, dan tidak ada potongan dalam bentuk apapun," kata Waryono.

Jika ada oknum yang meminta fee mengatasnamakan Kemenag, Waryono meminta agar segera melaporkan hal tersebut ke Kemenag pusat atau provinsi atau kabupaten/kota.

FRISKI RIANA

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus