Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Semarang - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah, Joko Purnomo, mengatakan sudah ada lima kelompok masyarakat yang menanyakan soal syarat maju sebagai calon independen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tapi kami belum tahu, apakah mereka akan maju melalui calon perorangan tersebut. Kepastiannya hanya bisa dibuktikan saat penyerahan calon dukungan pada 22-26 November," kata Joko kepada Tempo di Kantor KPU Jawa Tengah, Jalan Veteran, Minggu 29 Oktober 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Joko menjelaskan syarat mengajukan calon dukungan minimal di Pemilihan Gubernur Jawa Tengah adalah 5,6 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan terakhir. Jika dirinci, bakal calon perorangan harus mampu mengumpulkan dukungan 1.781.606 fotokopi KTP. Dukungan tersebut minimal berada di 18 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Jumlah DPT di Jawa Tengah sendiri mencapai 27.409.316 jiwa.
"Banyak yang bilang itu berat, namun memang seperti itu yang tercantum dalam undang-undang. Kami sudah sosialisasikan, dengan waktu yang singkat tersebut dukungan harus terkumpul," ujar Joko.
Joko mengaku tak memiliki target agar di Jawa Tengah ada peserta Pilgub dari calon perorangan. Pasalnya, hal tersebut merupakan kemauan dari masyarakat yang meminati maju melalui jalur independen.
Dia mengingatkan, pendaftaran di jalur independen juga harus sepasang. Jika penyerahan dukungan sudah memenuhi syarat minimal, selanjutnya pihaknya akan melakukan verifikasi faktual di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang melibatkan perangkat desa/kelurahan. Sesuai jadwal, penyelenggaraan syarat dukungan pasangan calon perorangan sudah digelar sejak Juli lalu.