Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Difabel

5 Langkah Advokasi Bagi Siswa Difabel Jika Mengalami Diskriminasi

Peraturan mengenai pendidikan inklusi mewajibkan setiap institusi pendidikan tidak melakukan diskriminatif terhadap siswa atau mahasiswa difabel.

10 September 2018 | 14.52 WIB

Siswa dan guru SLB Putra Manunggal Gombong melakukan kegiatan belajar mengajar dan bermain di Gombong, Jateng, 6 Juni 2014. SLB tersebut mempunyai 86 siswa difabel mulai dari SD hingga SMA. TEMPO/Aris Andrianto
Perbesar
Siswa dan guru SLB Putra Manunggal Gombong melakukan kegiatan belajar mengajar dan bermain di Gombong, Jateng, 6 Juni 2014. SLB tersebut mempunyai 86 siswa difabel mulai dari SD hingga SMA. TEMPO/Aris Andrianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan mengenai pendidikan inklusi mewajibkan setiap institusi pendidikan tidak melakukan diskriminatif terhadap siswa atau mahasiswa berkebutuhan khusus atau difabel. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Penyandang Disabilitas dan aturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Pendidikan tentang pendidikan inklusi.

Baca juga: Asian Para Games 2018, Momentum Jakarta Ramah Difabel

Namun, tidak semua institusi pendidikan terutama pendidikan menengah siap menerima siswa berkebutuhan khusus. Lantaran tidak siap, banyak aturan internal sekolah yang berujung pada tindak diskriminasi.

“Karena tindakan sekolah bisa jadi bukan karena kesengajaan untuk melakukan diskriminasi, melainkan karena ketidaktahuan,” ujar Peneliti tentang kebijakan yang mengatur hak-hak penyandang disabilitas dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Fajri Nursyamsi, saat dihubungi Tempo, Ahad 9 September 2018.

Sebuah lembaga advokasi hak penyandang disabilitas di Makassar, bahkan menyatakan, masih banyak sekolah yang belum tersosialisasi mengenai sistem pendidikan inklusi. “Di Makassar jumlah difabel yang bersekolah di sekolah umum sangat sedikit, akibatnya sosialisasi tentang pendidikan inklusi di sekolah umum, terutama SMA masih sangat minim,” ujar salah satu peneliti dari Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (Perdik), Nursyarif Ramadhan.

Bila tindak diskriminasi terlanjur dilakukan sekolah, baik PSHK dan Perdik memberikan beberapa langkah advokasi yang dapat ditempuh siswa berkebutuhan khusus. Berikut ini langkah-langkahnya.

1. Melakukan upaya persuasi sebelum memulai kegiatan belajar mengajar
Salah satu upaya persuasi yang dapat ditempuh adalah melibatkan lembaga pendamping disabilitas ketika diskriminasi terjadi. Buka jalur komunikasi melalui lembaga pendamping disabilitas. Biarkan mereka yang menyampaikan solusi kepada pihak sekolah.

2. Sampaikan kepada sekolah tentang solusi jangka pendek yang dapat langsung diterapkan
Misalnya tentang penggunaan alat-alat penunjang aksesibilitas bagi siswa berkebutuhan khusus. Salah satu contohnya, solusi mengenai penggunaan komputer dengan pembaca layar bagi siswa Tunanetra. Dengan jenis komputer ini, siswa Tunanetra dapat membaca dan menulis seperti siswa lain di kelasnya.

3. Libatkan peran Guru Pendamping Khusus (GPK) dalam proses belajar mengajar
Menurut Perdik, pelibatan GPK tidak perlu dilakukan selamanya. “Hanya sementara, karena berdasarkan pengalaman penyandang disabilitas netra, bila guru sudah paham mengenai cara belajar para difabel netra, mereka tidak lagi memerlukan GPK,” ujar Syarif.

4. Upaya non persuasi
Upaya non persuasi dapat dilakukan bila sekolah yang melakukan tindak diskriminasi tidak juga bergeming. Maka, tindakan yang dapat dilakukan, menurut Fajri Nursyamsi dari PSHK adalah melapor ke Dinas Pendidikan setempat. Pada proses ini, Dinas Pendidikan yang akan berkomunikasi dengan pihak sekolah.

Baca juga:  Proses Pembuatan Audiobook Sastra Difaliteria untuk Difabel Netra

5. Bila belum ada perubahan, bisa dilaporkan sebagai tindak kriminal
Upaya terakhir diambilbila sekolah tidak bergeming dan melakukan pembiaran terhadap tindak diskriminasi. “Bila tidak ada perubahan bisa dilaporkan sebagai pelanggaran Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 kepada Polisi,” ujar Fajri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus