Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

64 Tahun Lalu Setelah Keluarkan Dekrit Presiden, Presiden Sukarno Pernah Bubarkan DPR

64 tahun lalu, pada 5 Maret 1960 Presiden Sukarno membubarkan DPR dan mengganti namanya menjadi DPR-GR. Apa alasannya?

6 Maret 2024 | 10.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 64 tahun silam, tepatnya 5 Maret 1960, presiden pertama RI Sukarno membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan mengganti namanya menjadi DPR-GR. Alasan mendasarnya ialah karena berbagai sebab yang membuat Sukarno kala itu membubarkan DPR hasi Pemilihan Umum (Pemilu) saat itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Awal membubarkannya bermula ketika Bung Karno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Menguti dari Majalah Tempo 19 Mei 2008, dekrit ini berisi keputusan Presiden Sukarno membubarkan lembaga tertinggi negara konstitusi sebagai hasil Pemilu 1955. Pembubaran ini terkait anggapan gagal menghasilkan kosntitusi baru untuk  gantikan Undang-Undang Sementara (UUDS).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hingga melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Indonesia kembali pada UUD 1945. Dengan jumlah anggota sebanyak 262 orang kembali diaktifkan mengangkat sumpah.

Pun ada 19 fraksi saat itu di dalam tubuh DPR. Yang didominasi oleh PNI, Partai Masyumi, NU, dan PKI. Juga tiga cabinet. Merupakan Kabinet Burhanuddin Harahap, Kabinet Ali Sastromidjojo, dan Kabinet Djuanda.

Lewat Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 3 Tahun 1960, tepat pada 5 Maret 1960, Bung Karno membubarkan DPR dengan alasan DPR hanya menyetujui Rp 36 miliar APBN dari sebesar 44 anggaran yang diajukan. Usai membubarkan DPR, presiden pertama RI itu pun mengeluarkan Perpres Nomor 4 Tahun 1960 Tentang Susunan DPR-Gotong Royong atau DPR-GR.

Mengutip laman DPR RI, DPR-GR memiliki anggota sebanyak 238 orang. Seluruhnya diangkat oleh presidengan dengan Keppres Nomor 156 Tahun 1960. Dalam menjalankan tugasnya, DPR-GR memiliki kewajiban untuk memberikan laporan kepada presiden pada waktu-waktu tertentu.

Kewajiban tersebut termasuk menyimpang dari Pasal 5, pasal 20, dan pasal 21 UUD 1945. DPR-GR bentukan Presiden Sukarno ini bertahan selama kurang lebih lima tahun dan menghasilkan 117 UU dan 26 usul pernyataan pendapat. Selanjutnya, diteruskan dengan masa kedudukan DPR GR minus Partai Komunis Indonesia (PKI) kemudian DPR GR Orde Baru yang berakhir pada tahun 1971 dan kembali lagi dilakukan pemilihan DPR sebagai hasil Pemilu.

Jumlhan DPR-GR sebanyak 238 orang. Mengutip dari laman DPR RI, seluruhnya diangkat oleh presidengan dengan Keppres Nomor 156 Tahun 1960. 

Pun tugasnya adalah berkewajiban untuk memberi laporan kepada presiden pada waktu-waktu  tertentu. Tak lama bertahan, DPR-GR hanya ini hanya ada selama kurang lebih lima tahun. Meninggalkan kinerja 117 UU dan 26 usul pernyataan pendapat. 

Selanjutnya diteruskan dengan masa kedudukan DPR GR minus Partai Komunis Indonesia (PKI). Kemudian DPR GR Orde Baru yang berakhir pada 1971 dan kembali lagi dilakukan pemilihan DPR sebagai hasil Pemilu. 

ELLYA SAFRIANI  I  IDRIS BOUFAKAR

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus