Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pegiat menilai penunjukan pengganti anggota Dewan Pengawas KPK mengabaikan peraturan karena dilakukan tanpa seleksi.
Presiden perlu meminta masukan publik untuk menilai siapa yang layak menggantikan Artidjo Alkostar sebagai anggota Dewas KPK.
Rekam jejak Indriyanto Seno Adji sebagai anggota pengganti Dewas KPK mendapat sorotan karena pernah membela perkara korupsi.
JAKARTA – Sejumlah pegiat antikorupsi mengkritik langkah Presiden Joko Widodo, yang menunjuk langsung Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggantikan Artidjo Alkostar. Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai Presiden Jokowi mengabaikan dan melanggar peraturan. "Di Undang-Undang KPK baru, memang disebutkan penunjukan anggota Dewan Pengawas oleh Presiden. Tapi itu hanya berlaku untuk lima orang pertama," kata Kurnia kepada Tempo, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo