Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Ahmad Dhani Jadi Tersangka, Partai Pengusung Tetap Solid  

Partai pengusung Ahmad Dhani di pilkada Kabupaten Bekasi mengaku tetap solid meskipun calon wakil bupati itu jadi tersangka kasus penghinaan presiden.

3 Desember 2016 | 15.25 WIB

Ahmad Dhani memberikan keterangan pada wartawan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus penghinaan terhadap presiden di Mako Brimob Kelapa Dua , Depok, Jawa Barat, Sabtu dinihari, 3 Desember 2016. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Ahmad Dhani memberikan keterangan pada wartawan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus penghinaan terhadap presiden di Mako Brimob Kelapa Dua , Depok, Jawa Barat, Sabtu dinihari, 3 Desember 2016. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Bekasi - Partai pengusung Ahmad Dhani di pemilihan kepala daerah Kabupaten Bekasi mengaku tetap solid meskipun pentolan grub musik Dewa tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan presiden. "Kami tidak terpengaruh dengan itu," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Heri Samsuri, Sabtu, 3 Desember 2016.

Menurut Heri, penetapan tersangka oleh kepolisian belum tentu terbukti di pengadilan. "Di pengadilan juga harus mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah," ujarnya. Karena itu, Heri mengatakan partainya tetap bekerja maksimal demi memenangkan pasangan yang diusung, yaitu Sa'aduddin-Ahmad Dhani.

Sejauh ini, kata Heri, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra belum memberikan instruksi apa pun terhadap DPC. Dengan begitu, artinya DPP tetap mendukung pencalonan Ahmad Dhani untuk terus berjuang demi meraih suara terbanyak saat pencoblosan 15 Februari 2017. "Sampai sekarang kami tetap solid," katanya.

Heri menjelaskan, sejak awal partainya tak mempersoalkan sosok Ahmad Dhani yang dianggap cukup kontroversi, bahkan sampai berurusan dengan pihak yang berwajib. Menurut dia, Ahmad Dhani ialah sosok seniman dengan gayanya. Elektabilitas suami Mulan Jameela tersebut juga baik. "Kami tidak pernah menyesal, setiap orang punya karakter masing-masing," ucapnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi Idham Kholik mengatakan sesuai dengan peraturan Ahmad Dhani tetap bisa melanjutkan pencalonan sebagai peserta pilkada. "Calon gugur apabila mendapatkan vonis dengan kekuatan hukum tetap minimal lima tahun penjara," kata Idham.

Pasangan Sa'duddin-Ahmad Dhani diusung sedikitnya empat partai koalisi, antara lain Partai Keadilan Sejahtera, Gerindra, Demokrat, dan Hanura. Pasangan dengan akronim SAH yang memiliki nomor urut dua itu bertarung dengan empat kandidat lain.

ADI WARSONO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nunuy Nurhayati

Nunuy Nurhayati

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus