Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PENGADILAN Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan warga Bukit Duri atas penerbitan surat peringatan pertama (SP1), SP2, dan SP3 relokasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo