Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Sejumlah akademisi mendesak DPR untuk membatalkan rencana pembahasan rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) dan rancangan undang-undang pemasyarakatan di tengah wabah
Salah satunya adalah pengajar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Herlambang Perdana Wiratraman yang menyatakan bakal menolak hadir jika parlemen mengundangnya dalam pembahasan kedua rancangan beleid tersebut di masa pandemi.
DPR semestinya menghentikan seluruh proses legislasi karena aktivitas publik di masa pandemi yang terbatas.
JAKARTA - Sejumlah akademikus mendesak DPR untuk membatalkan rencana pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya adalah pengajar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Herlambang Perdana Wiratraman, yang menyatakan bakal menolak hadir jika parlemen mengundangnya dalam pembahasan kedua rancangan aturan tersebut di masa pandemi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo