Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Denpasar - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menunggu saksi dari Badan Pemenangan Daerah Prabowo Sandi ihwal dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gubernur Bali I Wayan Koster, Minggu 17 Februari 2019.
Lalu dengan sengaja mengajak memilih calon presiden dan wakil nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin pada sebuah acara di Lapangan Puputan Margarana, Renon, Denpasar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca : BPN Adukan Jokowi ke Bawaslu, JK: Pernyataannya Multitafsir
“Kami masih menunggu saksi, agar laporan bisa diregistrasi,” kata anggota Bawaslu Bali Divisi Hukum, Data dan Informasi Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Selasa (19/2).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Ketua KPU Bali ini menyebut, Tim Badan Pemenangan Daerah Prabowo Sandi telah menyerahkan laporan resmi ke kantor Bawaslu pukul 11.30 wita. “Sekitar tiga orang yang menyerahkan laporan,” ujarnya.
Pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, lanjut Raka Sandi berisi tentang formulir D1 yakni proses penerimaan laporan dugaan pelanggaran.
Dalam proses penerimaan laporan tersebut, ada beberapa hal yang harus terpenuhi seperti, peristiwa, alamat terlapor, saksi (minimal dua), ada bukti dan uraian singkat kejadian. “Waktu tiga hari sejak dilaporkan (memenuhi persyaratan)” ujarnya.
Sementara itu, Tim Advokasi Badan Pemenangan Daerah Prabowo Sandi, Yoga Fitrana Cahyadi menyebut pihaknya agak kesulitan dalam mendapatkan saksi. “Karena tim kami tidak ada di lokasi saat kejadian,” ujarnya. Namun, pihaknya sudah melakukan pendekatan kepada beberapa pihak.
Yoga menerangkan, sebagian besar peserta yang hadir saat kejadian merupakan anak SMA yang rata-rata belum memiliki hak pilih. “Rencana Kamis (21/2) akan kami ajukan saksi ke Bawaslu,” terangnya. “Jika tidak (ada saksi), kami berharap Bawaslu melakukan investigasi internal,”
Simak pula :
Bawaslu Jawa Barat Pantau Kasus Ucapan Laknat Bupati Cirebon
Dugaan kampanye yang dilakukan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster terjadi pada acara Milenial Road Safety Festival yang digelar Polda Bali pada Minggu 17 Februari 2019.
Pada saat itu, Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali mengajak peserta yang hadir untuk memilih calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01. Koster menyebutkan, tindakannya yang kemudian berbuntut pengaduan ke Bawaslu itu tidak menyalahi aturan karena dilakukan saat hari libur dan berada di area publik.
MADE ARGAWA | DA